Penahanan Sekretaris Dinas Terkait Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat telah menahan AK, Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kuningan, atas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan (Lanjutan) Tahun Anggaran 2017. Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,23 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa selain AK, penyidik juga menetapkan BG, pengusaha asal Bogor yang menjadi pelaksana proyek, sebagai tersangka. “Tersangka AK telah resmi ditahan, sedangkan BG tidak ditahan karena alasan kesehatan,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (12/11/2025).
Hendra mengungkapkan, kasus yang dilaporkan sejak Agustus 2020 itu telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 17 Oktober 2025. Berdasarkan audit BPKP Jawa Barat, total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp1,236 miliar, sementara laporan BPK RI tahun 2018 sebelumnya menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp895 juta.
“PT Mulyagiri sudah mengembalikan sebagian dana tersebut melalui tiga kali setoran, sehingga sisa kerugian negara kini sekitar Rp340 juta,” terang Hendra. Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 37 saksi dan 6 ahli, serta menyita uang tunai Rp250 juta dan berbagai dokumen penting seperti kontrak, laporan audit, serta berkas lelang proyek.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Modus Korupsi dalam Proyek Jalan Lingkar Timur
Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan modus yang digunakan para tersangka yakni praktik “pinjam perusahaan” atau “pinjam bendera” untuk memenangkan tender proyek senilai Rp27,3 miliar dari APBD Provinsi Jawa Barat. Menurut Wirdhanto, proyek tersebut seharusnya dikerjakan oleh PT Mulyagiri sebagai pemenang tender sah, namun seluruh pekerjaan justru dialihkan kepada BG melalui kesepakatan notaris dengan MRF, direktur utama perusahaan itu.
Peran AK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai krusial karena mengetahui adanya pengalihan ilegal tersebut namun tidak mengambil tindakan apa pun. “AK tahu proyek dikerjakan oleh BG, bukan PT Mulyagiri, tapi ia sengaja membiarkannya. Ini bentuk kelalaian yang mengandung unsur kesengajaan,” tegas Wirdhanto.
Lebih jauh, AK diduga menerima uang Rp15 juta dari BG agar pelanggaran itu dibiarkan terjadi, yang mengindikasikan adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Selain itu, ditemukan penggunaan tenaga ahli yang tidak sesuai dokumen penawaran serta manipulasi laporan pekerjaan yang menyebabkan penurunan kualitas konstruksi.
Temuan Laporan Ahli dan Pengurangan Volume Pekerjaan
Tim ahli dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) juga menemukan adanya pengurangan volume pekerjaan pada beberapa bagian, termasuk lapisan pondasi agregat semen (CTB). “BG diduga dengan sengaja mengurangi volume di sejumlah item pekerjaan,” tegasnya.
Selain itu, ada indikasi adanya kesalahan dalam pemeriksaan lapangan dan laporan teknis yang dilakukan oleh pihak terkait. Hal ini menunjukkan adanya sistematisasi yang dilakukan oleh tersangka untuk mempercepat proses pembangunan tanpa memperhatikan standar kualitas yang seharusnya dipenuhi.
Proses penyidikan ini menunjukkan bahwa kasus korupsi ini tidak hanya melibatkan satu individu, tetapi juga melibatkan banyak pihak yang saling terlibat dalam skema yang rumit. Dengan penahanan AK dan pemeriksaan terhadap BG, pihak berwajib berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.







