Sekretaris Dinas Perkimtan Kuningan Ditahan Terkait Korupsi Proyek Jalan Rp1,23 Miliar

by -95 views
by
Sekretaris Dinas Perkimtan Kuningan Ditahan Terkait Korupsi Proyek Jalan Rp1,23 Miliar

Penahanan Sekretaris Dinas Perkimtan Kuningan dalam Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Lingkar Timur

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat telah menahan seorang pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuningan. Pejabat tersebut berinisial AK, yang merupakan Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kuningan. AK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Pembangunan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) tahun 2017. Kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,23 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa selain AK, penyidik juga menetapkan tersangka lain yaitu BG, seorang pengusaha asal Kabupaten Bogor yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan. “Tersangka AK telah dilakukan penahanan. Sementara untuk tersangka BG tidak dilakukan penahanan sehubungan dengan kondisi kesehatannya,” ujar Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu 12 November 2025.

Hendra mengatakan bahwa berkas perkara kasus yang dilaporkan pada 6 Agustus 2020 telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 17 Oktober 2025. Mengenai kerugian negara, LHP BPK RI tahun 2018 awalnya menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp 895.970.600. Namun, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Jawa Barat, total kerugian negara ditetapkan sebesar Rp 1.236.088.022,54.

Baca Juga:  61 Rumah Warga Dusun Bangbayang Terancam Longsor

“Pihak PT Mulyagiri telah mengembalikan (temuan BPK) Rp 895.970.600, melalui tiga kali surat tanda setoran. Sehingga sisa kerugian negara sebesar Rp 340.117.422,54,” kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 37 orang saksi dan enam orang ahli. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 250 juta, serta berbagai dokumen perencanaan, lelang, kontrak, dan laporan audit.

“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur dia.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Modus Operasi yang Digunakan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan modus operandi yang digunakan para tersangka adalah pinjam perusahaan atau pinjam bendera. Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat dengan nilai kontrak Rp 27.307.981.000 itu seharusnya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT Mulyagiri. Namun, tersangka BG membuat kesepakatan notaris dengan almarhum MRF, Direktur Utama PT Mulyagiri, untuk mengalihkan seluruh pekerjaan tersebut kepada BG.

Baca Juga:  Pemkab Cirebon Naikkan Anggaran Jalan 50% Jadi Rp 208 Miliar di APBD 2026

Peran tersangka AK, yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjadi krusial. AK diketahui mengetahui pengalihan ilegal tersebut namun tidak melakukan peneguran atau tindakan lain.

Wirdhanto menyatakan bahwa kelalaian AK disinyalir didasari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Diduga, BG memberi uang sejumlah Rp 15 juta kepada AK agar membiarkan pelanggaran itu terjadi.

Pelanggaran lain yang dibiarkan adalah penggunaan tenaga ahli dan tenaga pendukung yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran resmi. Praktik tersebut ikut berdampak pada kualitas proyek yang dihasilkan.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.