Penutupan Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya
Polres Tasikmalaya Kota melakukan penutupan terhadap tambang emas ilegal yang berada di Kampung Ciherang, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin (10/11/2025). Penutupan ini dilakukan setelah adanya aktivitas tambang ilegal yang sempat viral di media sosial. Video-video yang menampilkan kegiatan pengolahan emas ilegal tersebut menjadi perhatian masyarakat dan pihak berwajib.
Sebelum penutupan dilakukan, banyak warga yang melihat kondisi area pengolahan emas tersebut. Di lokasi tersebut, terdapat tumpukan karung bekas ampas emas yang sudah diolah. Selain itu, ada beberapa bak sederhana yang digunakan untuk proses pengolahan. Banyak mesin pengolahan emas yang diduga tidak lagi beroperasi dan ditinggalkan oleh pemiliknya. Jumlah lubang mirip sumur juga cukup banyak, yaitu sekitar 8 lubang.
Di lokasi pengolahan emas ilegal ini, terdapat dua kolam besar yang biasanya digunakan untuk mengolah bahan emas sebelum dimasukkan ke dalam mesin. Lokasi ini berada di pinggir sungai, sehingga dapat membahayakan lingkungan. Gubuk yang digunakan sebagai tempat pengolahan emas pun cukup sederhana dengan bangunan semi permanen dan atap terpal berwarna biru.
Setelah video tentang aktivitas tambang ilegal ini ramai dibicarakan di media sosial, Polres Tasikmalaya Kota langsung bertindak. Pihak kepolisian memasang garis polisi di seluruh area tambang. Namun, saat pabrik digeledah, polisi tidak menemukan satu pun mesin atau peralatan kerja.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penutupan terhadap tempat pengolahan emas ilegal di wilayah Kecamatan Karangjaya. Menurutnya, pihaknya bersama petugas lainnya telah melakukan tindakan penutupan tersebut.
“Benar, kami bersama petugas dari Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan penutupan tempat pengolahan emas yang diduga ilegal,” ujar AKP Herman Saputra ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
AKP Herman mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara detail mengenai tindakan yang dilakukan. “Saat ini tim masih bekerja, tapi kita lakukan penutupan dulu aktivitasnya. Karena, ini ada 2 tempat,” tambahnya.
Faktor Lingkungan dan Keberadaan Tempat Pengolahan
Lokasi tambang emas ilegal ini berada di dekat sungai, sehingga potensi pencemaran lingkungan sangat tinggi. Aktivitas tambang seperti ini sering kali menyebabkan kerusakan ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Selain itu, lokasi pengolahan emas ini jauh dari pemukiman warga, namun tetap memiliki risiko jika tidak diawasi dengan baik.
Bangunan yang digunakan sebagai tempat pengolahan emas terlihat cukup sederhana. Meskipun demikian, keberadaannya tetap menimbulkan pertanyaan mengenai izin dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Hal ini juga menjadi perhatian pihak berwajib agar tidak terjadi pengulangan kejadian serupa.
Tindakan dan Proses Hukum
Meski penutupan dilakukan, pihak kepolisian masih dalam proses pengumpulan barang bukti. Tidak ditemukannya mesin atau alat kerja di lokasi tambang menunjukkan bahwa pemilik atau pelaku aktivitas ilegal mungkin telah meninggalkan tempat tersebut sebelum tindakan dilakukan. Namun, hal ini tidak sepenuhnya menjamin bahwa kegiatan tersebut tidak akan kembali berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti. Dengan demikian, tindakan hukum yang lebih tegas dapat dilakukan jika ditemukan indikasi kejahatan atau pelanggaran hukum.
Kesimpulan
Penutupan tambang emas ilegal di Tasikmalaya merupakan langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap hukum. Meskipun sampai saat ini belum ada penjelasan lengkap mengenai tindakan yang dilakukan, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kegiatan ilegal seperti ini tidak terulang kembali.







