Sidang Etik Terhadap Enam Polisi Terkait Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata
Sidang etik terhadap enam anggota polisi yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap dua orang debt collector atau mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan hingga tewas, telah digelar. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengungkapkan bahwa gelar perkara dilakukan di Mabes Polri pada hari ini, 17 Desember 2025.
“Infonya begitu (sidang etik enam mata elang digelar hari ini),” ujar Anam saat dihubungi, Rabu (17/12/2025).
Proses Sidang Etik Setelah Pemberkasan Selesai
Sidang etik ini dilakukan setelah pemberkasan Kode Etik Profesi Polri selesai. Enam polisi dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri itu terdiri dari JLA, RGW, IAB, BN, dan AN berpangkat Bripda, serta IAM berpangkat Brigadir.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa sidang etik terhadap enam tersangka itu dilakukan setelah pemberkasan Kode Etik Profesi Polri selesai.
“Maka rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Trunoyudo di Polda Metro, Jumat (12/12).
Peristiwa Pengeroyokan Dimulai dari Penghentian Motor
Pengeroyokan bermula saat kedua matel menghentikan motor yang dikendarai anggota kepolisian di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada Kamis (11/12) sore.
“Jadi kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota, sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” tuturnya.
Namun, Trunoyudo tidak menjelaskan lebih jauh bagaimana keterlibatan enam anggota yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengeroyokan tersebut.
Ancaman Hukuman untuk Para Tersangka
Dalam kasus ini, para tersangka terancam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan anggota menaati dan menghormati norma hukum.
Selain itu, mereka juga dianggap melanggar Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang melarang anggota Polri melakukan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut. Di sisi lain, keenam anggota Polri itu juga dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal. Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Polri menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan secara simultan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan di-backup dengan penyidik dari Mabes Polri atau Bareskrim Polri,” kata Trunoyudo.
Kerugian Kasus Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata
Kasus pengeroyokan mata elang di Kalibata menyebabkan kerugian sebesar Rp1,2 miliar. Enam polisi yang terlibat dalam kejadian tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani sidang etik pekan depan. Proses hukum terhadap para tersangka terus berlangsung dengan pendekatan yang transparan dan sesuai aturan yang berlaku.








