Masalah Keterbatasan Akses BBM untuk Pelaku Usaha Perahu Pesiar
Pelaku usaha perahu pesiar di Pantai Pangandaran kini menghadapi tantangan dalam mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Hal ini disebabkan oleh adanya aturan baru yang mewajibkan mereka untuk memperoleh rekomendasi terlebih dahulu dari instansi terkait sebelum bisa membeli BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Jika tidak memiliki rekomendasi, pihak SPBU akan menolak layanan pembelian BBM.
Ketua Yayasan Perahu Pesiar Pangandaran, Miswan, menjelaskan bahwa para pelaku usaha perahu pesiar sering kali mengalami penolakan saat membeli BBM Pertalite karena barcode yang mereka miliki sudah kedaluwarsa. Ia menyampaikan bahwa selama dua tahun terakhir, mereka selalu membeli BBM dengan menunjukkan barcode yang harus diperpanjang setiap tiga bulan sekali.
”Sudah dua tahun ini, kami selalu membeli BBM dengan menunjukkan barcode yang harus diperpanjang setiap tiga bulan sekali,” ujar Miswan pada Rabu 10 Desember 2025.
Menurut Miswan dan pelaku usaha lainnya, proses ini dinilai cukup rumit. Terlebih lagi, dengan adanya aturan baru, barcode yang biasa mereka gunakan untuk membeli BBM tidak berlaku lagi. Mereka merasa khawatir karena situasi ini bisa mengganggu operasional mereka terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
”Padahal, ini mau menghadapi libur Natal dan tahun baru. Bagaimana kami bisa usaha kalau untuk membeli BBM saja sudah sulit,” ujarnya.
Oleh karena itu, para pelaku usaha berharap ada solusi terbaik agar mereka dapat dengan mudah mendapatkan BBM. ”Kami mendukung apa pun kebijakan dari pemerintah, asalkan kami tidak dipersulit untuk mendapatkan BBM,” katanya.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Terpisah, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku seiring dengan terbitnya Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang ditetapkan pada 13 September 2023.
Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk menerbitkan rekomendasi, beberapa persyaratan harus dipenuhi. Berikut adalah tiga persyaratan utama:
- Surat persetujuan berlayar (SPB) terakhir
- Surat tanda bukti lapor kedatangan kapal (STBLKK)
- Surat keterangan atau dokumen spesifikasi alat atau mesin yang digunakan, minimal memuat informasi daya alat atau mesin
Ketiga persyaratan tersebut hanya dapat diterbitkan oleh kantor Syahbandar Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
”Kalau tiga persyaratan itu terpenuhi, kami langsung membuat rekomendasi bersamaan dengan dikeluarkannya barcode dari BPH Migas untuk pembelian BBM di SPBU,” ujar Ghaniyy.
Namun demikian, pihaknya akan mencari solusi agar pelaku usaha perahu pesiar dapat segera mendapatkan BBM di SPBU dengan berkoordinasi dengan pihak kantor Syahbandar.








