Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2026
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar 5,77 persen. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang menyatakan bahwa kenaikan UMP Jabar tahun 2026 mencapai angka tersebut.
UMP Jawa Barat pada tahun 2026 ditetapkan menjadi sebesar Rp 2.317.601, naik dari UMP 2025 yang sebesar Rp 2.191.238. Kenaikan ini senilai Rp 126.363 atau sekitar 5,77 persen. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kepentingan dan kesejahteraan buruh serta keberlangsungan dunia usaha.
Keputusan penetapan UMK dan UMSK 2026 merupakan langkah yang bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan iklim usaha. Hal ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, yang mengatur UMK untuk 27 kabupaten/kota sesuai rekomendasi masing-masing daerah.
Besaran UMK 2026 di Daerah Garut dan Sumedang
Beberapa daerah di wilayah Priangan Timur masih belum sepenuhnya mengetahui besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing. Berikut informasi terkini mengenai UMK 2026 di dua daerah utama, yaitu Garut dan Sumedang.
UMK Garut 2026
UMK Garut pada tahun 2026 naik dari UMK 2025 yang sebesar Rp2.328.555 menjadi Rp2.472.227. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp143.672 atau sekitar 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
UMK Sumedang 2026
Sementara itu, UMK Sumedang juga mengalami kenaikan. Pada tahun 2025, UMK Sumedang sebesar Rp3.732.088,02. Di tahun 2026, UMK Sumedang naik menjadi Rp3.949.855. Kenaikan ini mencapai Rp217.766 atau sekitar 5,84 persen.
Daftar UMK 2026 di Wilayah Priangan Timur
Berikut adalah daftar UMK 2026 di beberapa kabupaten dan kota di wilayah Priangan Timur:
- UMK 2025 Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855,36
- UMK 2025 Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
- UMK 2025 Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- UMK 2025 Kabupaten Garut: Rp2.472.227
- UMK 2025 Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643,46
- UMK 2025 Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
- UMK 2025 Kota Banjar: Rp2.361.777,09
Penetapan UMK 2026 ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pekerja maupun pelaku usaha di seluruh Jawa Barat. Dengan adanya penyesuaian upah minimum, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus tetap menjaga stabilitas perekonomian daerah.






