JABARMEDIA – Menjelang pergantian tahun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi telah mengumumkan ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Keputusan strategis ini diambil sebagai langkah tengah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok. Sekaligus memastikan keberlangsungan iklim investasi di provinsi dengan populasi terbesar di Indonesia tersebut.
Gubernur Jawa Barat telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Keputusan ini yang menetapkan besaran upah minimum yang akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Langkah ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja swasta. Meski di sisi lain, para pelaku usaha kini harus menghitung ulang strategi operasional mereka agar tetap kompetitif.
Lonjakan UMP Jabar 2026: Titik Terang bagi Pekerja
Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.317.601. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 5,77% dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di level Rp2.191.232. Kenaikan ini didasarkan pada formulasi yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi. Serta indeks tertentu (alpha) yang telah disepakati dalam rapat pleno Dewan Pengupahan.
Bagi para pekerja di level provinsi, kenaikan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap biaya hidup yang terus merangkak naik. Namun, yang paling dinantikan oleh masyarakat luas tentu saja adalah rincian UMK di 27 Kabupaten/Kota. Mengingat Jabar memiliki disparitas ekonomi yang cukup lebar antara kawasan industri di utara dengan kawasan agraris di selatan.
Rincian Daftar UMK Jawa Barat 2026 di 27 Wilayah
Berdasarkan data resmi yang dihimpun, Kota Bekasi kembali menduduki posisi puncak sebagai wilayah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat, bahkan hampir menyentuh angka Rp6 juta. Sebaliknya, wilayah Priangan Timur seperti Pangandaran dan Banjar masih berada di deretan bawah namun tetap mengalami kenaikan proporsional.
Berikut adalah daftar lengkap UMK Jawa Barat 2026 untuk 27 Kabupaten/Kota:
| No | Kabupaten / Kota | Besaran UMK 2026 |
| 1 | Kota Bekasi | Rp5.999.443 |
| 2 | Kabupaten Bekasi | Rp5.938.885 |
| 3 | Kabupaten Karawang | Rp5.886.853 |
| 4 | Kota Depok | Rp5.522.662 |
| 5 | Kota Bogor | Rp5.437.203 |
| 6 | Kabupaten Bogor | Rp5.161.769 |
| 7 | Kabupaten Purwakarta | Rp5.052.856 |
| 8 | Kota Bandung | Rp4.737.678 |
| 9 | Kota Cimahi | Rp4.090.568 |
| 10 | Kabupaten Bandung Barat | Rp3.984.711 |
| 11 | Kabupaten Bandung | Rp3.972.202 |
| 12 | Kabupaten Sumedang | Rp3.949.856 |
| 13 | Kabupaten Sukabumi | Rp3.831.926 |
| 14 | Kabupaten Subang | Rp3.737.482 |
| 15 | Kabupaten Cianjur | Rp3.316.191 |
| 16 | Kota Sukabumi | Rp3.192.807 |
| 17 | Kota Tasikmalaya | Rp2.980.336 |
| 18 | Kabupaten Indramayu | Rp2.910.254 |
| 19 | Kabupaten Cirebon | Rp2.880.798 |
| 20 | Kota Cirebon | Rp2.878.646 |
| 21 | Kabupaten Tasikmalaya | Rp2.871.874 |
| 22 | Kabupaten Majalengka | Rp2.595.368 |
| 23 | Kabupaten Garut | Rp2.472.227 |
| 24 | Kabupaten Ciamis | Rp2.373.644 |
| 25 | Kabupaten Kuningan | Rp2.369.380 |
| 26 | Kota Banjar | Rp2.361.241 |
| 27 | Kabupaten Pangandaran | Rp2.351.250 |
Analisis Ekonomi: Mengapa Bekasi dan Karawang Tetap Meraja?
Dominasi wilayah Bekasi dan Karawang dalam daftar upah tertinggi bukanlah hal mengejutkan. Kawasan ini merupakan jantung industri manufaktur dan otomotif terbesar di Asia Tenggara. Tingginya produktivitas serta tingginya biaya hidup di kawasan penyangga ibu kota menjadi alasan kuat mengapa angka UMK di wilayah tersebut jauh melampaui rata-rata provinsi.
Namun, tingginya upah ini juga membawa tantangan tersendiri. Banyak perusahaan padat karya (tekstil dan alas kaki) yang mulai mempertimbangkan untuk merelokasi pabrik mereka ke wilayah dengan upah lebih rendah di Jawa Tengah atau Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyadari hal ini dan terus berupaya meningkatkan efisiensi logistik serta infrastruktur untuk tetap mempertahankan daya tarik investasi meski upah buruh meningkat.
Keadilan Upah dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Penetapan upah tahun 2026 ini juga diwarnai oleh dinamika pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Serikat buruh di Jawa Barat sempat melakukan berbagai aksi untuk menuntut penghapusan indeks tertentu yang dianggap membatasi kenaikan upah.
Meskipun angka akhir telah diputuskan, beberapa aliansi buruh merasa kenaikan tersebut masih berada di bawah angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mereka ajukan. Di sisi lain, asosiasi pengusaha (Apindo) menekankan bahwa kenaikan upah harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas agar tidak memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Dampak Sektoral dan Upah Minimum Sektoral (UMSK)
Selain UMK, Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 12 daerah strategis. UMSK ini ditujukan bagi industri dengan karakteristik khusus yang memerlukan keahlian lebih tinggi atau risiko kerja yang besar. Sebagai contoh, UMSK di Kota Bekasi dipatok mencapai Rp6.028.033, menjadi rekor baru bagi pengupahan sektoral di Indonesia.
Penerapan upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi mereka yang sudah bekerja di atas satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU). Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa pekerja senior mendapatkan penghargaan yang layak atas pengalaman dan loyalitas mereka.
Tantangan Bagi UMKM di Tahun 2026
Jika perusahaan besar mungkin memiliki kapasitas untuk menyerap kenaikan biaya tenaga kerja, tantangan nyata justru dihadapi oleh sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di kota-kota besar seperti Bandung atau Depok, banyak pelaku UMKM yang merasa terbebani dengan standar upah minimum yang semakin tinggi.
Pemerintah menyarankan agar UMKM lebih fokus pada efisiensi proses produksi dan pemanfaatan teknologi digital untuk menekan biaya operasional lainnya. Selain itu, adanya kebijakan pengupahan khusus bagi sektor mikro dan kecil melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tetap menjadi opsi legal untuk menjaga kelangsungan usaha kecil.
Transparansi dan Pengawasan di Lapangan
Pasca pengumuman ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat akan meningkatkan pengawasan di lapangan mulai Januari 2026. Perusahaan yang tidak mematuhi ketetapan ini dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Masyarakat dan pekerja juga diimbau untuk aktif melaporkan jika ditemukan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi.
Dengan penetapan UMP dan UMK 2026 ini, diharapkan roda ekonomi Jawa Barat dapat terus berputar dengan stabil. Kesejahteraan buruh yang meningkat diharapkan akan mendongkrak konsumsi rumah tangga, yang pada akhirnya akan kembali memberikan keuntungan bagi para pelaku usaha di Bumi Parahyangan.
Apakah perusahaan tempat Anda bekerja sudah siap dengan penyesuaian gaji terbaru ini? Pantau terus perkembangan ekonomi Jawa Barat hanya di sini.







