Pelantikan 4.555 Pegawai Non-ASN sebagai PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tasikmalaya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya resmi melantik sebanyak 4.555 pegawai yang sebelumnya tidak memiliki status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pelantikan ini dilakukan di Halaman Setda, pada hari Selasa kemarin (02/12), dan menjadi langkah penting dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Kesiapan Pemkab Tasikmalaya dalam Memberikan Kepastian Status
Pelantikan ini merupakan wujud kesiapan Pemkab Tasikmalaya sebagai salah satu daerah yang responsif dalam menyelesaikan masalah kepegawaian non-ASN. Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini adalah jalan resmi, legal, dan bermartabat untuk memberikan kepastian status bagi para pegawai yang telah lama mengabdi.
“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan jalan penyelesaian resmi, legal, dan bermartabat, agar para pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi mendapatkan kepastian status,” ujar Bupati Cecep dalam sambutannya.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun skema kepegawaiannya bersifat paruh waktu, tugas dan etika profesi tetap menjadi komitmen utama dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
“Meskipun skema kepegawaiannya adalah paruh waktu, tapi tanggung jawab dan kode etik ASN tetap berlaku penuh, karena saudara-saudara adalah wajah pemerintah daerah di mata masyarakat,” papar Bupati Cecep.
Evaluasi Kinerja dan Kontribusi sebagai Faktor Penting
Bupati Cecep memastikan bahwa evaluasi kinerja dan kontribusi dalam pelaksanaan tugas akan menjadi faktor penting dalam kelanjutan status kepegawaian. Menurutnya, hasil evaluasi kinerja, kontribusi di unit kerja, serta kemampuan beradaptasi akan menjadi dasar bagi kemungkinan perpanjangan perjanjian kerja dan bahkan peningkatan status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Terkait hal ini, Pemkab Tasikmalaya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait peluang peningkatan status kepegawaian pada periode berikutnya.
Data Jumlah PPPK Paruh Waktu yang Dilantik
Sebagai laporan, dari total 4.560 persetujuan teknis nomor induk PPPK Paruh Waktu yang telah diterbitkan, terdapat 4 orang yang mengundurkan diri dan 1 orang meninggal dunia. Sehingga jumlah PPPK Paruh Waktu yang resmi diangkat menjadi 4.555 orang.
Dari total 4.555 PPPK tersebut, terdiri dari:
- Tenaga guru sebanyak 1.912 orang
- Tenaga kesehatan sebanyak 477 orang
- Tenaga teknis sebanyak 2.171 orang








