Imigrasi Karawang Deportasi 19 WNA Tahun Ini, Warga Tiongkok Paling Banyak Akibat Izin Kedaluwarsa

by -39 views
Imigrasi Karawang Deportasi 19 WNA Tahun Ini, Warga Tiongkok Paling Banyak Akibat Izin Kedaluwarsa

Penindakan Keimigrasian di Karawang dan Purwakarta

Pada tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang telah mendeportasi sebanyak 19 warga negara asing (WNA) ke negara masing-masing. Tindakan ini dilakukan karena pelanggaran yang dilakukan oleh WNA saat berada di Indonesia, khususnya di wilayah Karawang dan Purwakarta. Pelanggaran tersebut mencakup berbagai hal, mulai dari overstay hingga tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Karawang, Candra Wahyu, menyampaikan informasi ini dalam sebuah kegiatan sosialisasi strategi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian kepada sejumlah awak media pada Rabu, 10 Desember 2025.

Menurut Candra, pemulangan WNA ke negara asalnya biasanya terkait dengan pelanggaran administratif. Salah satu pelanggaran yang paling umum adalah overstay, yaitu ketika izin tinggal seseorang sudah habis tetapi masih tetap berada di Indonesia. Dalam kasus ini, pihak imigrasi memberikan sanksi denda sebesar Rp 1 juta per hari, dengan batas maksimal 60 hari. Jika WNA tidak mampu membayar denda tersebut, maka mereka akan dideportasi dan dikenakan cekal selama maksimal 10 tahun sesuai aturan yang ditetapkan pusat.

Baca Juga:  Sebuah Desa di Jawa Barat Terancam Dilelang Lantaran Jadi Agunan, Pemprov Turun Tangan

Di wilayah Karawang dan Purwakarta, banyak tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sektor industri. Namun, terkadang perilaku dan adat istiadat mereka dari negara asal terbawa ke Indonesia. Beberapa dari mereka dilaporkan melakukan tindakan yang dianggap “aneh” dan mengganggu ketertiban umum.

Dalam menangani kasus seperti ini, pihak imigrasi tidak langsung melakukan tindakan deportasi. Sebaliknya, mereka terlebih dahulu melakukan cara persuasif. Hal ini dilakukan karena keberadaan TKA sangat berkaitan dengan keberlangsungan produksi suatu industri.

  • Sanksi administratif diberikan terlebih dahulu, seperti pembatasan izin tinggal, detensi, pembatasan aktivitas, hingga larangan berada di wilayah tertentu.
  • Pemulangan hanya dilakukan jika semua langkah persuasif gagal dan pelanggaran tetap terjadi.

Selain itu, setiap WNA yang tinggal di Indonesia wajib memiliki penjamin, baik perseorangan maupun institusi, dan penjamin tersebut harus merupakan warga negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu, pengawasan juga dilakukan terhadap pihak penjamin.

Dalam menjalankan tugasnya, Kantor Imigrasi Karawang berpedoman pada Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Sesuai aturan ini, pengawasan tidak hanya dilakukan di lingkungan keimigrasian, tetapi juga pada aktivitas orang asing di luar keimigrasian, termasuk di tempat kerja hingga ranah hukum jika masuk proses peradilan.

Baca Juga:  Labil! Pernyataan Dedi Mulyadi Berubah Pasca Insiden Garut

Candra menyebutkan bahwa setiap penindakan selalu dimulai dari informasi yang diterima, baik dari masyarakat, media, maupun instansi terkait. Setiap laporan yang diterima akan segera ditangani. Prosesnya meliputi pengumpulan keterangan, pencarian fakta di lapangan, identifikasi pelanggaran, dan pengumpulan alat bukti sebelum menentukan tindakan yang akan diambil.

Selain itu, Kantor Imigrasi Karawang juga membuka kanal pengaduan melalui media sosial seperti Instagram, TikTok, dan layanan WhatsApp. Meskipun demikian, laporan dari masyarakat masih minim. Kebanyakan aduan hanya terkait dengan perilaku WNA yang disebabkan oleh perbedaan budaya, bukan pelanggaran berat.