Kejagung Hentikan Sementara Jaksa yang Peras Warga Korsel, Gaji Dihentikan

by -28 views
Kejagung Hentikan Sementara Jaksa yang Peras Warga Korsel, Gaji Dihentikan



Kejaksaan Agung telah mengambil langkah tegas terhadap tiga jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga jaksa tersebut adalah HMK, yang menjabat Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV selaku Kasi D di Kejaksaan Tinggi Banten, serta RZ sebagai Kasubbag Daskrimti di Kejaksaan Tinggi Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa jabatan ketiga jaksa tersebut sudah dicopot sementara. “Jabatan mereka sudah copot, lepas. Sudah diberhentikan sementara sampai ada kekuatan hukum yang tetap,” ujarnya di Jakarta pada Jumat.

Pemberhentian sementara ini berlaku sejak Jumat dan secara otomatis menghentikan pemberian gaji kepada ketiga jaksa tersebut. Anang menegaskan bahwa proses etik akan dilakukan bersamaan dengan penyelidikan hukum. “Yang jelas, ketika ada pidana, pidana didahulukan,” tambahnya.

Kasus ini melibatkan dua pihak swasta, yaitu DF yang merupakan penasihat hukum dan MS yang bertindak sebagai penerjemah bahasa. Anang menyatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten.

Baca Juga:  Rencana Perjalanan 3 Hari 2 Malam untuk Menjelajahi Kuliner Bandung dari Jakarta, Semua Dengan Anggaran Rp 1,8 Juta

Tim intelijen Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran profesional dari para jaksa yang menangani perkara ITE. Terdapat indikasi transaksi uang yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

“Perkara ini terkait dengan penanganan tindak pidana umum ITE, di mana pelapor dan tersangka terdiri dari warga negara asing dan Indonesia,” jelas Anang.

Kejaksaan Agung kemudian mengembangkan kasus ini dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember 2025. Dalam sprindik tersebut, lima tersangka ditetapkan, yaitu MS, RZ, DF, RV, dan HMK.

Proses penyelidikan juga dilakukan oleh KPK, yang melakukan OTT terhadap RZ, DF, dan MS terkait kasus pemerasan dalam perkara ITE yang sama. Akibatnya, proses hukum terhadap ketiga jaksa tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

“Kami sudah mengeluarkan sprindik sebelum OTT dilakukan. Karena kami memberitahu KPK bahwa kami sudah melakukan penyidikan, maka diserahkan ke kami,” ujar Anang.

Kelima tersangka tersebut kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Polres Sumedang Amankan Miliaran Uang Palsu

Total uang tunai yang disita dalam kasus ini mencapai Rp941 juta. Uang tersebut berasal dari tiga pihak dalam perkara ITE, yaitu terdakwa I dengan inisial TA (warga negara Indonesia), terdakwa II dengan inisial CL (warga negara Korea Selatan), dan saksi dengan inisial IL.