Penjelasan Pimpinan BPR BKPD Padaherang terkait Tuduhan Pemalsuan Dokumen
Pimpinan Cabang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Karya Produksi Desa (BKPD) Padaherang, Teguh Gunarno, memberikan pernyataan resmi mengenai tudingan adanya pemalsuan dokumen dalam proses pengajuan kredit salah satu debitur berinisial SP. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran kredit dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di perbankan.
Teguh menyampaikan bantahan tegas terhadap pemberitaan yang muncul dari sebuah media online. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pemberian kredit kepada SP. Menurutnya, informasi tersebut telah menggiring opini publik seolah terjadi pelanggaran prosedur perbankan dan bahkan menarasikan potensi tindak pidana.
“Perlu kami sampaikan bahwa penyaluran kredit ke salah satu debitur melalui tahapan sesuai prosedur perbankan,” ujar Teguh pada Minggu, 7 Desember 2025.
Ia juga menyayangkan pemberitaan yang memuat identitas debitur tanpa sensor, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak yang bersangkutan. Teguh mengungkapkan bahwa ia tidak memahami maksud pemalsuan surat yang dilontarkan oleh media online dan dua pihak lainnya, yaitu inisial H dan M.
Menurut penjelasan Teguh, pengajuan kredit dengan jaminan Surat Keputusan (SK) ASN atau P3K tidak mewajibkan adanya tanda tangan pasangan. Hal ini berbeda dengan kredit yang menggunakan jaminan harta bersama seperti rumah, tanah, atau aset keluarga lainnya. Oleh karena itu, pengajuan kredit oleh SP secara mandiri dinilai sah dan sesuai praktik perbankan.
“Penjelasan di atas menyebutkan bahwa kredit dapat diajukan sendiri oleh pemohon ASN atau P3K tanpa melibatkan suami atau istri,” tegas Teguh.
Atas pemberitaan yang dinilai tidak berimbang tersebut, Teguh mengaku dirugikan karena berpotensi memunculkan opini liar di masyarakat. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap legalitas dan status verifikasi media yang bersangkutan di Dewan Pers.
“Kalau media tersebut sebagai mitra Dewan Pers dan sudah terverifikasi, kami akan menempuh sengketa pers karena isi pemberitaan tidak berimbang atau hanya memuat pernyataan sepihak,” ujarnya.
Proses Pengajuan Kredit yang Dilakukan oleh SP
Beberapa hal penting terkait proses pengajuan kredit oleh SP antara lain:
- Prosedur yang Sesuai: Seluruh proses penyaluran kredit dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur perbankan yang berlaku.
- Jaminan SK P3K: Pengajuan kredit dengan jaminan Surat Keputusan (SK) ASN atau P3K tidak memerlukan tanda tangan dari pasangan.
- Kepatuhan Hukum: Semua tindakan yang dilakukan oleh BPR BKPD Padaherang dilakukan dengan memperhatikan aturan hukum dan regulasi yang berlaku.
Tanggapan Terhadap Pemberitaan yang Dinilai Tidak Seimbang
Teguh menjelaskan bahwa pemberitaan yang muncul dinilai tidak seimbang dan hanya memuat pernyataan sepihak. Ia merasa bahwa informasi yang disampaikan oleh media online tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.
- Dampak pada Opini Publik: Pemberitaan tersebut telah memengaruhi opini masyarakat dan menimbulkan kesan negatif terhadap BPR BKPD Padaherang.
- Langkah Hukum yang Ditempuh: Jika media tersebut terbukti memiliki status yang sah di Dewan Pers, maka pihak BPR BKPD Padaherang akan menempuh langkah hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
Kesimpulan
Teguh Gunarno, pimpinan BPR BKPD Padaherang, menegaskan bahwa semua proses kredit yang dilakukan oleh pihaknya dilakukan secara benar dan sesuai prosedur. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan yang diberikan.








