KPK Menanggapi Pemecatan Eddy Sumarman dari Jabatan Kajari Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait pencopotan Eddy Sumarman dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan ranah internal dari Kejaksaan Agung atau Kejagung.
“Rotasi dan mutasi adalah bagian dari manajemen SDM (sumber daya manusia) yang merupakan ranah internal Kejaksaan Agung,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (28/12/2025).
Sebelumnya, tim Lembaga Antirasuah melakukan penyegelan rumah Eddy Sumarman. Hal itu dilakukan saat penangkapan para pihak dalam kasus yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Budi menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejagung meskipun Eddy Sumarman telah dicopot dari jabatannya.
“Untuk perkara yang ditangani oleh KPK saat ini, khususnya yang menjerat para oknum jaksa, koordinasi terus dilakukan,” tegasnya.
Operasi Tangkap Tangan di Bekasi
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (18/12) pekan lalu. Dari operasi tersebut, terdapat 10 orang yang diamankan, di mana delapan di antaranya digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa.
Tiga di antaranya yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara; ayah dari Ade Kuswara, HM Kunang; dan pihak swasta Sarjan (SRJ) menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama yaitu sejak 20 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026 mendatang.
Penyebab Pencopotan Eddy Sumarman
Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan pencopotan Kajari Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman. Pencopotan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 November 2025 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
“Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi, serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Eddy Sumarman dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Semeru yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Dugaan Terlibat dalam Kasus Korupsi
Eddy Sumarman diduga terlibat perkara yang ditangani oleh KPK. Bahkan, penyidik KPK telah menyegel rumah Eddy Sumarman pada saat penangkapan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Selain Eddy, Jaksa Agung turut mencopot Kajari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu yang ditangkap penyidik KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
Koordinasi KPK dan Kejagung
Meski Eddy Sumarman sudah tidak lagi menjabat sebagai Kajari Bekasi, KPK tetap berkoordinasi dengan Kejagung terkait perkara yang sedang mereka tangani. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk terus bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam upaya memberantas korupsi.
Pencopotan Eddy Sumarman juga menunjukkan bahwa Kejagung secara aktif melakukan rotasi dan mutasi pegawai guna menjaga kinerja dan efisiensi organisasi. Ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan dengan baik dan transparan.







