Layanan SIM Keliling untuk Masyarakat Cirebon Raya
Masyarakat Cirebon Raya kini memiliki kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang langsung ke kantor Sat Lantas. Pihak Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Cirebon menyediakan layanan SIM keliling selama periode 8 Desember hingga 13 Desember 2025. Layanan ini dirancang agar masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan proses perpanjangan SIM.
Layanan SIM keliling ini hadir di berbagai titik lokasi yang telah ditentukan, sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot pergi ke kantor utama. Dalam rangka memudahkan masyarakat, pelayanan SIM keliling juga tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu pada jam 09.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Cirebon:
- Senin, 8 Desember 2025: Yogya Ciledug, Pabrik Gula Karangsembung, Desa Durajaya, Desa Kaliwulu, Pasar Kedongdong, Mall Pelayanan Publik
- Selasa, 9 Desember 2025: Balai Desa Putat, Gebang (samping Bank BJB), Pos Polisi Kanci dan Mall Pelayanan Publik
- Rabu, 10 Desember 2025: Balai Desa Mertapada Kulon, Balai Desa Sindang Hayu, Desa Tegalwangi, Desa Pangkalan, dan Mall Pelayanan Publik
- Kamis, 11 Desember 2025: Babakan (Depan PG. Tresna Baru), Balai Desa Putat, Desa Tegalgubug Lor, Pasar Pasalaran, Pos Polisi Tegalkarang dan Mall Pelayanan Publik
- Jumat, 12 Desember 2025: RSUD Waled, Desa Bodelor, Batik Rizky Plered, dan Mall Pelayanan Publik
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- SIM asli
- Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan kesehatan
- Surat keterangan psikologi
Layanan untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan dan psikologi juga bisa diakses langsung di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi. Hal ini memastikan bahwa masyarakat tidak perlu mencari tempat lain untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Pentingnya Memperpanjang SIM
Sat Lantas Polresta Cirebon mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menjaga kepatuhan dalam berkendara. Perpanjangan SIM yang terlambat dapat menyebabkan denda dan risiko keselamatan saat berkendara.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat Cirebon Raya kini memiliki akses yang lebih mudah dan efisien dalam memenuhi kebutuhan administratif berkendara. Layanan ini juga menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.







