Orang Tua Siswa SD Bogor Protes ‘Main Nilai’ Les, Disdik Nonaktifkan Wali Kelas

by -89 views
by
Orang Tua Siswa SD Bogor Protes ‘Main Nilai’ Les, Disdik Nonaktifkan Wali Kelas



Beberapa orang tua siswa SDN 01 Pajeleran mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan wali kelas yang diduga memengaruhi nilai murid. Menurut laporan, wali kelas tersebut dituduh memberikan nilai tinggi hanya kepada siswa yang mengikuti les yang diadakannya. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan para orang tua dan wali murid.

Selain itu, orang tua juga merasa khawatir dengan adanya pungutan tambahan seperti uang kas. Atas dasar laporan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor segera melakukan pemeriksaan terhadap wali kelas tersebut dan menonaktifkannya sementara dari tugas mengajar di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, menjelaskan bahwa tenaga pendidik bernama Sujana telah diperiksa. Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung, dan untuk sementara waktu, Sujana tidak diperbolehkan mengajar di SDN Pajeleran 01.

“Tenaga pendidiknya sudah kami nonaktifkan untuk mengajar di SDN Pajeleran 01 per hari ini,” kata Rusliandy saat konferensi pers di Kantor Disdik Kabupaten Bogor, Selasa (16/12).

Ia juga menegaskan bahwa satuan pendidikan lain diharapkan tidak melakukan pungutan dalam bentuk uang kas maupun iuran les tambahan. “Jika di sekolah tidak diperkenankan, maka les harus dilakukan oleh lembaga khusus seperti GO atau Primagama. Orang tua harus sadar bahwa hal ini tidak boleh dikondisikan di lingkungan sekolah,” ujarnya.

Baca Juga:  Waspadai Wilayah Rawan Curanmor di Kabupaten Bekasi



Para orang tua dan wali murid SDN Pajeleran 01 mengunjungi sekolah untuk meminta penjelasan mengenai dugaan diskriminasi nilai yang terjadi. Awal mula kasus ini muncul dari perbedaan hasil nilai antara siswa yang mengikuti les dan yang tidak. Para wali murid menyebutkan bahwa les tersebut memerlukan biaya sebesar Rp 250 ribu.

Sinta, perwakilan wali murid, mengatakan bahwa siswa yang mengikuti les sering kali mendapatkan perlakuan berbeda, seperti diberi soal ujian sebelum hari ujian tiba. “Karena SDN Pajeleran membuat soal sendiri untuk ulangan semester,” jelas Sinta saat diwawancarai pada Senin (15/12/2025).

Menurut Sinta, meskipun les tidak diwajibkan, ia menilai bahwa jika ingin mendapatkan nilai yang aman, siswa harus mengikuti les yang diampu oleh guru kelas 4E tersebut. “Bagi orang tua yang pernah mengikuti les, mereka tahu bagaimana sikap guru tersebut. Jika ingin nilainya aman, ya harus ikut les. Biayanya Rp 250 ribu per bulan,” tambahnya.



Di sisi lain, Kepala Sekolah SDN Pajeleran 01, Idah Nursidah, menjelaskan bahwa kegiatan les atau bimbel tidak berada di bawah naungan sekolah. Menurutnya, bimbel tersebut merupakan inisiatif pribadi Wali Kelas 4E, yaitu Sujana, yang diadakan di rumahnya sendiri.

Baca Juga:  Ponpes Al-Zaytun Kembali Didemo, Massa Bawa 4 Tuntutan

Namun, Idah mengungkapkan bahwa Sujana pernah menggunakan fasilitas sekolah untuk mengadakan bimbel. “Tidak, tidak ada, itu bimbel sendiri,” ujar Idah saat ditemui.

Ia mengambil keputusan untuk melarang penggunaan fasilitas sekolah untuk les dan memberi kebebasan kepada siswa untuk mengikuti les di mana pun. Terkait nilai, Idah akan memberikan pemantauan ekstra terhadap siswanya.

“Sudah dilarang, sekarang dilarang les semua. Biarkan anak-anak les di mana pun, takutnya terjadi hal serupa. Tidak, besok mungkin nilai itu akan saya pantau,” tutupnya.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.