Bupati Kubu Raya Tegaskan Kepatuhan terhadap Aturan Lingkungan
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, kembali menunjukkan perhatiannya terhadap kepentingan masyarakat. Pada suatu kesempatan, ia menerima aspirasi dari warga mengenai kondisi jalan Ayani II yang kotor dan berdebu akibat aktivitas proyek penimbunan lahan. Saat menerima keluhan tersebut, Sujiwo langsung bertindak dengan mendatangi lokasi kejadian pada Selasa, 16 Desember 2025.
Sujiwo menjelaskan bahwa warga mengeluhkan adanya material tanah yang mengotori badan jalan serta menimbulkan debu tebal di sekitar lokasi proyek. Ia juga menyampaikan bahwa kondisi jalan akan menjadi licin saat hujan turun karena tanah terbawa keluar area penimbunan. Hal ini dapat membahayakan pengguna jalan dan mengganggu warga sekitar.
Ia tegas menyampaikan bahwa aktivitas pembangunan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat. Semua kegiatan harus mematuhi ketentuan teknis serta aturan lingkungan. Untuk itu, Sujiwo meminta agar aktivitas penimbunan dihentikan sementara.
“Saya minta aktivitas penimbunan ini dihentikan sementara. Jangan sampai pembangunan justru menyusahkan masyarakat. Aspal kotor, debu beterbangan, ini membahayakan pengguna jalan dan mengganggu warga,” ujarnya.
Selain itu, Sujiwo juga meminta kepada koordinator proyek Living Mall, M. Tohir, untuk segera melakukan penanganan di lapangan. Penanganan meliputi pembersihan material tanah yang mengotori aspal, pengaturan masuk-keluar kendaraan proyek, serta pembersihan debu agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
“Saya minta untuk segera menangani persoalan ini. Bersihkan jalan, atur lalu lintas kendaraan proyek, dan pastikan debu tidak lagi mengganggu masyarakat,” katanya.
Sujiwo menyatakan bahwa pelaksanaan arahan tersebut akan diawasi secara ketat oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kubu Raya. Ia meminta agar Satpol PP dan Kadis PUPR turun langsung mengawasi. Jika belum memenuhi syarat, aktivitas penimbunan jangan dilanjutkan.
“Satpol PP dan Kadis PUPR saya minta turun langsung mengawasi. Kalau belum memenuhi syarat, aktivitas penimbunan jangan dilanjutkan,” kata Sujiwo.
Untuk itu, penghentian sementara ini diharapkannya dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar setiap kegiatan pembangunan dilakukan secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, Koordinator proyek Living Mall M. Tohir mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya khususnya Bupati Sujiwo yang telah memberikan masukan kepada pihaknya selaku pelaksana proyek Living Mall.
“Kami selaku pelaksana proyek akan melaksanakan seluruh rekomendasi dan arahan bupati, khususnya terkait perbaikan akses masuk-keluar kendaraan. Insyaallah, perbaikan akan mulai dilakukan sejak sore ini hingga besok,” ungkapnya.
Setelah seluruhnya siap dan memenuhi ketentuan, lanjut dia, pihaknya akan melaporkan kembali kepada pemerintah kabupaten melalui dinas terkait untuk dapat melanjutkan aktivitas pengerjaan.







