Penyelidikan Kasus Dugaan Manipulasi Retribusi di Objek Wisata Pangandaran
Kasus dugaan manipulasi transaksi retribusi di objek wisata Pantai Pangandaran masih menjadi perhatian masyarakat dan media sosial. Meski tidak terkait dengan tiket palsu, kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang kinerja pihak berwajib dalam mengatasi masalah tersebut.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran menjelaskan bahwa penyelidikan yang sedang dilakukan bukanlah tentang pemalsuan tiket, melainkan dugaan penyalahgunaan uang masuk dari objek wisata yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah. Hal ini disampaikan oleh AKP Idas Wardias, Kasat Reskrim Polres Pangandaran, pada Kamis, 11 Desember 2025.
Penyelidikan dimulai setelah tim saber pungli menangkap beberapa juru pungut yang diduga menarik retribusi secara tidak sesuai prosedur. Temuan ini kemudian berkembang menjadi dugaan praktik manipulasi setoran resmi. Informasi tambahan dari masyarakat yang masuk pada 7 Juli 2025 memperkuat temuan tersebut, sehingga Polres Pangandaran melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk para juru pungut, pihak ketiga, dan pegawai dinas terkait.
Menurut Idas, para oknum diduga menggunakan username dan password ilegal pada aplikasi Mobile Payment Online (MPO). Akun-akun tersebut tidak terhubung dengan dashboard UPTD Pariwisata, sehingga transaksi wisatawan tidak tercatat sebagai pemasukan daerah.
“Ketika akun ilegal itu digunakan, transaksi tidak terdeteksi dalam sistem. Pembayaran baik tunai, QRIS, maupun m-banking, tidak masuk sebagai pendapatan daerah. Modusnya seperti itu,” jelasnya.
Menunggu Hasil Audit Inspektorat dan Peningkatan Status Perkara
Hingga saat ini, Polres Pangandaran belum bisa menentukan besarnya kerugian negara dalam kasus ini. Penentuan nilai kerugian sepenuhnya berada di bawah kewenangan Inspektorat. Polisi telah beberapa kali mengirim surat permohonan audit investigasi, audit kepatuhan, hingga permintaan hasil pemeriksaan tertentu kepada Inspektorat. Mereka masih menunggu hasilnya.
“Kami sudah berkirim surat berkali-kali kepada Inspektorat—mulai dari permintaan audit investigasi, audit kepatuhan, hingga permintaan hasil pemeriksaan tertentu. Kami masih menunggu hasilnya,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa informasi ini penting sebagai dasar gelar perkara untuk menentukan apakah kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Meskipun penyelidikan berjalan, polisi belum melakukan penyitaan barang bukti. Dokumen-dokumen yang dikumpulkan masih berupa salinan.
“Kami masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan. Belum ada barang bukti fisik yang kami amankan,” ucap Kasat Reskrim.
Sanksi Administratif dan Perspektif Hukum
Pemda Pangandaran sebelumnya dikabarkan telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada tujuh juru pungut. Namun, kepolisian menegaskan bahwa sanksi tersebut tidak otomatis menentukan adanya unsur pidana.
“Sanksi administrasi itu ranah Pemda. Untuk dugaan pidananya, kami belum dapat memastikan siapa saja yang terlibat. Pendalaman masih berjalan,” kata Kasat Reskrim.
Polisi memastikan koordinasi dengan Pemda terus dilakukan, terutama dalam rangka pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. “Kami sudah memberikan saran agar pengawasan diperketat, terutama kepada petugas pungut. Kami juga minta wisatawan lebih tertib dan hanya membayar tiket di gerbang resmi,” ujarnya.
Imbauan untuk Wisatawan
Kasat Reskrim mengimbau wisatawan agar tidak melakukan pembayaran di luar gerbang masuk, memilih pembayaran non-tunai (QRIS atau m-banking) dan selalu memastikan tiket dicetak oleh petugas resmi.
“Hindari tawaran percepatan atau diskon di luar gerbang resmi, karena itu rawan dimanfaatkan oknum,” imbaunya.
Dirinya berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan, memperluas pemeriksaan dalam rangka percepatan Penanganan kasus secara objektif, transparan dan akuntabel.








