Masalah Pembongkaran Kios Bunga di Jl Kalibaru Utara Kota Cirebon
Ratusan penjual bunga (florist) yang berada di Jl Kalibaru Utara, Kota Cirebon, sedang mengalami kekhawatiran besar setelah menerima ancaman pembongkaran kios mereka oleh Satpol PP. Hal ini semakin memperburuk situasi karena teguran pertama dari pihak Satpol PP akan berakhir pada hari Rabu, 3 Desember 2025. Namun hingga hari Selasa, 2 Desember 2025, para pedagang belum mendapatkan penjelasan apapun terkait rencana tersebut.
“Sampai saat ini kami belum mendapat penjelasan atau sosialisasi atas rencana ini. Bahkan, kami juga belum bisa bertemu langsung dengan Pak Wali Kota untuk mendapatkan penjelasan,” ujar perwakilan pedagang bunga, Abdul Haris, seperti dikutip dari sumber lokal. Ia juga menyebutkan bahwa para pedagang lainnya sepakat dengan pendiriannya.
Menurut Abdul Haris, para pedagang bunga di Kalibaru menolak disebut sebagai bangunan liar. Mereka menegaskan bahwa kios mereka dibangun secara permanen dan selama ini selalu membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Status Tanah dan Sewa
Mengenai status tanah, Abdul Haris menjelaskan bahwa sejak tahun 1991, para pedagang bunga menyewa tanah dari PD Pembangunan Kota Cirebon. Namun, pada tahun 2022, sewa tidak dilanjutkan karena tanah tersebut di bawah penguasaan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung.
“Meskipun demikian, kami selama ini tetap membayar PBB,” tambahnya sambil menunjukkan bukti pembayaran PBB kios mereka.
Abdul Haris menyatakan bahwa yang mereka minta saat ini adalah adanya pertemuan untuk sosialisasi atau penjelasan langsung dari pihak Pemkot Cirebon. Terutama, mereka ingin tahu bagaimana nasib mereka setelah kios dibongkar nanti. Apakah akan direlokasi atau tidak.
“Awalnya kami pindah ke Kalibaru ini adalah hasil relokasi. Nah setelah ini mau dibongkar, harus ada solusi. Apalagi jumlah kios mencapai 33, dan sedikitnya lebih dari 300 orang bekerja di sini. Masa mereka semua harus nganggur?” ujarnya.
Sikap Pedagang Terhadap Teguran Satpol PP
Ditanyai tentang sikap mereka terkait surat teguran Satpol PP untuk membongkar sendiri kiosnya, Abdul Haris menegaskan bahwa mereka akan tetap bertahan selama belum ada penjelasan langsung dari Pemkot.
Penjelasan dari Kasatpol PP
Di sisi lain, Kasatpol PP Kota Cirebon, Edi S, menegaskan bahwa surat teguran kepada para pedagang bunga di Kalibaru baru merupakan teguran pertama. Nantinya akan ada surat lanjutan, yakni teguran kedua dan ketiga.
“Tenggat waktunya tiga hari. Sedangkan perihal sosialisasi, itu nanti bisa menghubungi DKUKMP Kota Cirebon. Setahu kami, nanti para pedagang bukan dilarang bejualan, tetapi hanya tak boleh membangun kios tertutup yang permanen,” jelasnya.









