JABARMEDIA – Era Baru Kebersihan: Pemkab Bogor Pangkas Praktik Titip Bayar, Retribusi Sampah Wajib Digital Mulai 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil langkah revolusioner dalam upaya menata kembali sektor pelayanan publik dan penerimaan daerah.
Mulai tahun 2026, sistem pembayaran retribusi sampah di seluruh wilayah Kabupaten Bogor akan bertransformasi sepenuhnya dari metode konvensional (tunai) menuju platform digital. Kebijakan ini merupakan upaya tegas Pemkab untuk meningkatkan transparansi fiskal dan menutup celah kebocoran dana retribusi yang selama ini disinyalir merugikan kas daerah.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, mengonfirmasi bahwa skema pembayaran retribusi digital ini telah resmi diluncurkan dalam sebuah acara seremonial, yakni Anugerah Pajak, beberapa waktu lalu. Sistem pembayaran digital ini akan memanfaatkan mekanisme Virtual Account (VA).
“Ya, sudah di-launching di acara Anugerah Pajak. Mekanismenya nanti menggunakan virtual account. Ini adalah lompatan besar untuk efisiensi dan akuntabilitas,” ujar Teuku Mulya, Jumat (12/12/2025).
Tidak Ada Lagi Titip Bayar
Saat ini, fokus utama DLH adalah mematangkan persiapan internal, diikuti dengan sosialisasi masif kepada masyarakat luas. Mulai awal tahun depan, setiap pelanggan retribusi sampah akan dibekali dengan nomor virtual account pribadi yang wajib digunakan sebagai kanal pembayaran resmi.
Teuku Mulya menekankan adanya perubahan fundamental dalam tata cara pembayaran. Ia secara tegas melarang masyarakat untuk melanjutkan kebiasaan lama, yaitu menitipkan uang pembayaran kepada petugas kebersihan atau petugas pemungut keliling.
“Aturannya berubah total. Kalau dulu masih boleh dititipkan ke petugas, yang kemudian bertugas menginput. Sekarang tidak bisa lagi. Saat masyarakat melakukan pembayaran via virtual account, dana akan langsung tercatat dan masuk ke database kami,” jelasnya.
DLH memperingatkan bahwa pembayaran yang dilakukan secara tunai dan dititipkan kepada petugas akan dianggap sama dengan tidak membayar retribusi, karena dana tersebut tidak tercatat secara resmi dalam sistem penerimaan daerah.
Meminimalisir Penyelewengan Dana
Langkah digitalisasi ini merupakan upaya konkret Pemkab Bogor untuk mengatasi isu klasik dalam pengelolaan retribusi: potensi penyelewengan dan inefisiensi. Dengan sistem VA, setiap transaksi menjadi terekam secara real-time dan dapat diaudit secara digital.
Pemkab Bogor berharap penerapan sistem digital ini membawa banyak manfaat, termasuk:
- Peningkatan Akurasi Data: Setiap transaksi tercatat secara otomatis, meminimalkan human error.
- Efisiensi Anggaran: Mengurangi biaya operasional dan administrasi penarikan retribusi tunai.
- Transparansi: Membuka akses data penerimaan yang lebih jelas bagi pemerintah dan publik.
Dengan mengintegrasikan pembayaran ke dalam skema digital, Pemkab Bogor optimis dapat memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lingkungan hidup, yang pada akhirnya akan digunakan kembali untuk meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.






