Redam Kericuhan, Pemkot Bogor Setop Sementara Razia Angkot Tua
JABARMEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan untuk menghentikan sementara operasional penertiban atau razia terhadap angkutan kota (angkot) yang telah memasuki usia tua. Keputusan ini diambil usai audiensi antara perwakilan sopir angkot dengan jajaran pimpinan daerah di Balai Kota Bogor, Kamis (22/1/2026).
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas situasi yang sempat tidak kondusif akibat aksi mogok massal. Dalam pertemuan tersebut, para pengemudi meminta penangguhan razia sembari menunggu rampungnya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang baru.
“Para pengemudi meminta agar operasi penertiban di jalan dihentikan sementara hingga Perwali resmi diterbitkan. Kami menyetujui hal ini guna menjaga stabilitas dan kenyamanan warga,” ujar Jenal Mutaqin .
Saat ini, Pemkot Bogor tengah menyusun draf Perwali yang akan mengatur mekanisme penghapusan batas usia teknis kendaraan. Salah satu opsi yang disiapkan adalah skema konversi dua unit angkot lama menjadi satu unit angkot baru dengan syarat usia kendaraan pengganti di bawah 10 hingga 15 tahun.
Meski diberikan kelonggaran untuk tetap mengaspal, Jenal menegaskan adanya syarat lisan yang wajib dipatuhi para sopir. Syarat tersebut meliputi larangan merokok saat mengemudi, larangan berhenti sembarangan (ngetem), serta kewajiban menjaga perilaku santun demi kenyamanan penumpang.
“Ini masih dalam bentuk draf dan konsep. Kami berharap pengusaha dan pengemudi membantu pemerintah menata kota serta menjamin keselamatan warga. Alhamdulillah, mereka menyatakan komitmen untuk mematuhinya,” pungkas Jenal.
Penangguhan razia ini diharapkan menjadi solusi transisi sebelum aturan teknis terbaru. Ini terkait tata kelola transportasi publik di Kota Bogor resmi diberlakukan secara menyeluruh.







