Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Terkait Isu Pengiriman Sampah dari Bandung
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi telah memberikan pernyataan resmi terkait isu pengiriman sampah dari Kota Bandung. Menurut Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, pihaknya tidak pernah menerima sampah kiriman dari Pemerintah Kota Bandung. Selain itu, tidak ada kerja sama antara kedua daerah dalam hal pengiriman sampah.
Kiswatiningsih menjelaskan bahwa ia sudah mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Darto. Hasil komunikasi tersebut memastikan bahwa informasi yang beredar tentang pengiriman sampah Bandung ke Bekasi adalah tidak benar.
Pernyataan ini muncul setelah sebelumnya terdapat laporan dari media mengenai rencana pengiriman sampah dari Bandung ke Bekasi pasca larangan penggunaan insinerator. Dalam hal ini, DLHK Bandung mencari solusi alternatif untuk menangani sampah setelah insinerator dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Rencana Pengolahan Sampah di Kota Bandung
Sebagai informasi, total timbulan sampah di Kota Bandung mencapai 1.500 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.200 ton dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, sementara sisanya diolah dengan menggunakan 15 insinerator yang tersebar di beberapa titik.
Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3, DLH Kota Bandung, Salman Faruq, pihaknya mulai melakukan kerja sama pengiriman sampah ke Bekasi sejak awal Januari 2026. Sampah tersebut akan diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) di sebuah pabrik di Bekasi.
“Kapasitas pengiriman sampah per hari saat ini adalah 50 ton, namun nantinya akan ditingkatkan menjadi 100 ton per hari,” ujar Salman saat dihubungi.
Namun, Salman juga menyampaikan bahwa tidak semua sampah bisa dikirim ke Bekasi karena adanya batasan pengiriman. Oleh karena itu, pihaknya masih mencari solusi lain untuk menangani sisa sampah tersebut.
Proses Pengolahan Sampah di Bekasi
Sampah yang dikirim ke Bekasi akan diolah menjadi RDF, yaitu bahan bakar yang berasal dari limbah padat. Proses ini bertujuan untuk meminimalkan dampak lingkungan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah.
Salman mengungkapkan bahwa pihaknya belum sepenuhnya menentukan apakah seluruh sampah yang diolah oleh insinerator akan dikirim ke Bekasi atau hanya sebagian saja. “Mungkin tidak semua sampah akan dikirim ke Bekasi, tapi sebagiannya akan dibawa ke TPA terlebih dahulu,” tambahnya.
Tanggapan Masyarakat dan Media
Isu pengiriman sampah dari Bandung ke Bekasi sempat membuat heboh masyarakat dan media. Beberapa pemberitaan sebelumnya menyebutkan bahwa DLHK Bandung tengah mencari solusi alternatif setelah penggunaan insinerator dilarang. Namun, DLH Kota Bekasi dan DLHK Bandung kini telah memberikan klarifikasi resmi bahwa informasi tersebut tidak benar.
Meskipun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk tetap waspada dan memperhatikan pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah juga diminta untuk terus berkomunikasi secara transparan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa depan.








