Pemkot Bogor Percepat Pelaksanaan Program dan Jalankan Perda Nomor 8 Tahun 2023
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menegaskan komitmennya terhadap kebijakan daerah yang telah ditetapkan. Salah satu fokus utamanya adalah menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 yang berkaitan dengan penataan angkutan perkotaan. Hal ini disampaikan saat ia memimpin Apel Pagi rutin di lingkungan Pemkot Bogor yang berlangsung di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (19/1/2026) kemarin.
Dedie Rachim meminta seluruh perangkat daerah segera mengakselerasi pelaksanaan program yang telah direncanakan, khususnya kegiatan yang siap dilelang. Ia menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan tahun 2026 harus segera dimulai. Berdasarkan daftar isian proyek yang sudah siap untuk dilelang, ia meminta agar segera dilaksanakan.
Konsistensi dalam Menjalankan Perda Nomor 8 Tahun 2023
Terkait kebijakan daerah, Dedie Rachim menegaskan bahwa Pemkot Bogor wajib mengamankan dan menjalankan Perda Nomor 8 Tahun 2023. Khususnya mengenai batas usia teknis angkutan perkotaan yang maksimal adalah 20 tahun. Ia menyampaikan bahwa Perda tersebut telah melalui proses panjang selama tiga sampai empat tahun, mulai dari kajian akademis, harmonisasi regulasi, hingga pembahasan raperda. Oleh karena itu, implementasinya harus dijalankan secara konsisten.
“Kita harus bisa mengamankan amanat Perda Nomor 8 Tahun 2023 terkait batas usia teknis angkutan perkotaan adalah 20 tahun. Pemkot Bogor adalah pelaksana Perda, jadi kita tidak mungkin memfasilitasi angkutan perkotaan yang telah melewati batas usia teknis untuk tetap beroperasi,” tegasnya.
Langkah Selanjutnya Setelah Implementasi Perda
Setelah pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 berjalan secara konsisten, Pemkot Bogor akan melanjutkan kebijakan penataan transportasi melalui program rerouting dan konversi angkutan. Dedie Rachim menyampaikan bahwa bagi mereka yang patuh terhadap Perda, seperti KKSU dan anggota Organda, akan difasilitasi.
“Setelah pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 bisa dilakukan secara tuntas, maka langkah berikutnya adalah melaksanakan program rerouting dan konversi. Bagi mereka, KKSU dan anggota Organda yang patuh terhadap Perda, akan kita fasilitasi,” kata Dedie.
Dukungan Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat
Ia menekankan pentingnya dukungan aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat. Dedie Rachim juga mengajak seluruh masyarakat Kota Bogor untuk mendukung kebijakan penataan angkutan perkotaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Bogor yang lebih tertib, bersih, dan modern.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar mendukung keinginan dan harapan kita bersama agar Kota Bogor menjadi kota yang indah, bersih, dan tidak lagi berseliweran angkutan perkotaan yang tidak sesuai dengan kondisi modernisasi kota,” pungkasnya.







