DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Paripurna Penutup Tahun 2025
Rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Kota Bogor bertujuan untuk menutup tahun 2025. Dalam acara ini, DPRD Kota Bogor menetapkan hasil evaluasi gubernur terhadap RAPBD 2026 dan sekaligus menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu tentang Bangunan Gedung dan Lambang Daerah.
Tujuan Raperda Tentang Bangunan Gedung
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Anna Mariam Fadhilah menjelaskan bahwa tujuan dibentuknya Raperda tentang Bangunan Gedung adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif, standar teknis, fungsional, serta sesuai dengan klasifikasi dan tata bangunan yang serasi dengan lingkungannya.
“Kami ingin memastikan bahwa melalui Raperda ini terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan Gedung yang menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan,” ujarnya.
Dalam Raperda yang telah mendapatkan hasil evaluasi gubernur ini, Anna juga menjelaskan terdapat enam ruang lingkup yang diatur dan lima materi muatan lokal yang dituangkan ke dalam Raperda tentang Bangunan Gedung. Raperda ini memiliki 9 bab dengan 109 pasal yang diharapkan bisa langsung dijalankan agar pembangunan di Kota Bogor bisa diatur dan teratur.
Penjelasan tentang Raperda Lambang Daerah
Kemudian, juru bicara tim Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda tentang Lambang Daerah, Tri Kisowo Jumino memberikan penjelasan dalam rapat paripurna ini. Tri menyampaikan bahwa lambang Daerah merupakan tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah, dan semboyan yang melukiskan semangat mewujudkan harapan tersebut.
“Sehingga kehadiran Raperda tentang Lambang Daerah sangat dibutuhkan untuk mengukuhkan harapan masyarakat Kota Bogor,” kata Tri.
Lebih lanjut, Tri mengatakan dalam Raperda tentang Lambang Daerah ini meliputi logo Daerah, Bendera Daerah, Bendera Jabatan Wali Kota, dan Himne Daerah. Raperda ini terdiri dari 9 bab dengan 29 pasal.
“Lambang Daerah berkedudukan sebagai tanda identitas Daerah, dan berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Tri.
Persetujuan Anggota DPRD
Setelah mendengarkan penyampaian yang dilakukan oleh Ketua Bapemperda dan Juru bicara Pansus, Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD untuk mengesahkan dua Raperda menjadi Perda.







