Polisi tangkap pelaku penyalahgunaan obat keras di Garut

by -17 views
by
Polisi tangkap pelaku penyalahgunaan obat keras di Garut



Kepolisian Resor Garut kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar obat keras tanpa izin edar. Kedua tersangka adalah MY, berusia 29 tahun asal Kabupaten Bireun, Aceh, dan MR, 27 tahun, warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menemukan bukti-bukti yang mengarah pada aktivitas ilegal mereka.

Menurut AKP Usep Sudirman, Kasat Resnarkoba Polres Garut, kedua pelaku ditemukan memiliki peran aktif dalam menjual obat-obatan keras tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa mereka mencari keuntungan melalui perdagangan obat-obatan yang tidak memiliki izin resmi dari lembaga kesehatan.

Penangkapan dilakukan pada hari Ahad, 18 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya ditangkap di Jalan Raya Samarang, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Saat operasi, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang diduga terkait kejahatan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan:

  • 33 butir obat diduga jenis Trihexyphenidyl
  • 140 butir obat diduga jenis Tramadol
  • 119 butir obat diduga jenis Hexymer
Baca Juga:  Nikmati Keindahan Cadas Ngampar, Wisata Alam Ciamis dengan Sungai Jernih

Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 1 juta, dua buah kotak plastik, serta tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp antara pelaku dengan seseorang lainnya.

Usep menjelaskan bahwa salah satu pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut berasal dari seseorang berinisial BN. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui identitas BN dan apakah ada jaringan lebih besar yang terlibat dalam perdagangan obat-obatan ilegal ini.

Setelah penangkapan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Garut. Di sana, mereka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap semua barang bukti yang diamankan. Tujuannya adalah untuk memastikan jenis obat yang ditemukan serta mengidentifikasi sumber asal obat tersebut.

Atas tindakan mereka, kedua tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal yang digunakan antara lain Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2), serta Pasal 20 huruf c.

Baca Juga:  Wisatawan Bingung Baca Papan Informasi Wisata Kota Bogor

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa perdagangan obat-obatan keras tanpa izin dapat merugikan kesehatan masyarakat dan melanggar hukum. Petugas juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti ini.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.