Polisi tangkap pelaku tikam penagih utang di Purwakarta

by -4 views
by
Polisi tangkap pelaku tikam penagih utang di Purwakarta

Kasus Pembunuhan di Desa Kiarapedes Terungkap, Pelaku Ditangkap

Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria dengan luka parah di kepala di Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, akhirnya terungkap. Pelaku yang diketahui merupakan teman korban berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Penangkapan Pelaku Tanpa Perlawanan

Pelaku berinisial JH (45) alias Jamhir, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. JH adalah warga Desa Kiarapedes dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Ia mengatakan bahwa pelaku merupakan warga setempat.

Latar Belakang Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini dipicu oleh masalah utang-piutang antara korban dan pelaku. Korban menagih sisa utang sebesar Rp100 ribu yang belum dibayarkan oleh tersangka. Awalnya, pelaku meminjam uang sebesar Rp300 ribu dan telah membayar sebagian sebesar Rp200 ribu. Sisa utang tersebut menjadi pemicu pertengkaran hingga terjadi kontak fisik.

Penggunaan Golok dan Kematian Korban

Dalam keributan tersebut, pelaku mengambil sebilah golok yang berada di dapur rumah dan melukai korban hingga mengalami pendarahan hebat. Akibat luka yang sangat parah, korban meninggal dunia karena kehabisan darah.

Baca Juga:  Pemkab Setop Pembangunan Wisata yang Sempat Viral 'Rusak' Kebun Teh Puncak

Setelah kejadian, jasad korban ditutupi terpal dan ditinggalkan di depan bekas bangunan kandang ayam. Warga yang menemukan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Tanggapan Keluarga Korban

Sementara itu, pihak keluarga korban mengaku tidak menyangka peristiwa tragis tersebut. Kakak korban, Ujang Rukenda, mengatakan bahwa korban berangkat dari rumah di Kecamatan Cibatu sekitar pukul 11.00 dengan tujuan memancing bersama rekannya. “Berangkatnya siang, katanya mau mancing. Keluarga enggak menyangka sama sekali, tiba-tiba dapat kabar sudah meninggal,” ujar Ujang saat ditemui di RSUD Bayu Asih.

Ujang mengaku keluarga baru mengetahui dugaan adanya persoalan utang-piutang setelah mendapat informasi dari pihak luar. Namun, kronologi kejadian secara pasti belum diketahui keluarga. “Kami dengar katanya ada masalah utang, tapi keluarga enggak tahu jelas kejadiannya seperti apa karena korban sudah ditemukan meninggal,” ucapnya.

Profil Korban

Diketahui sebelumnya, korban bernama Sumarna (55), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Sebelum kejadian, korban diketahui tinggal bersama istrinya di Kabupaten Subang dan bukan warga setempat.

Baca Juga:  Dua Pengedar Sabu Ditangkap Tim Narkoba Polres Garut di Limbangan

Status Pelaku dan Tindakan Hukum

Saat ini, Jamhir telah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga memastikan kasus ini merupakan aksi pertama yang dilakukan pelaku.


About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.