JABARMEDIA – Satlantas Polresta Bandung resmi memulai sosialisasi dan uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld. Inovasi tilang elektronik berbasis ponsel pintar ini akan diuji coba selama dua pekan ke depan di seluruh wilayah hukum Kabupaten Bandung.
Melalui sistem digital ini, petugas kepolisian di lapangan dibekali perangkat ponsel khusus yang terintegrasi dengan aplikasi ETLE Presisi. Teknologi ini memungkinkan personel menindak pelanggar lalu lintas secara instan tanpa perlu melakukan tilang manual konvensional.
Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Sigit Suhartanto, menjelaskan bahwa proses identifikasi berjalan sangat cepat. Petugas cukup memotret pelanggar, lalu data kendaraan hingga identitas pemilik akan langsung terdeteksi di sistem pusat.
“Data tersebut masuk ke dashboard dan langsung terdeteksi, mulai dari nomor polisi, nama pemilik, identitas kendaraan, hingga jenis pelanggarannya,” ujar Kompol Sigit, Sabtu (17/1/2026).
Setelah data tervalidasi, surat konfirmasi akan dicetak dan dikirimkan kepada pelanggar. Masyarakat diberikan kemudahan untuk melakukan verifikasi serta memilih metode pembayaran denda melalui kode BRIVA atau mengikuti prosedur sidang pengadilan.
Sasaran utama penindakan fokus pada pelanggaran yang kasat mata, seperti pengendara tanpa helm SNI, berboncengan lebih dari dua orang, hingga penggunaan plat nomor (TNKB) yang tidak sesuai standar. Penggunaan ETLE Handheld ini dinilai lebih praktis dibanding ETLE statis atau onboard karena mobilitas petugas yang lebih tinggi.
Penerapan teknologi ini merujuk pada arahan Kapolri untuk mewujudkan transformasi kepolisian yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi interaksi negatif di lapangan. Serta mampu meningkatkan kesadaran warga dalam tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Bandung.








