JABARMEDIA – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara resmi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk melakukan pendampingan terhadap sejumlah program strategis daerah. Langkah ini diambil guna memastikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor berjalan transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik KKN.
Kesepakatan tersebut mencuat dalam kegiatan Koordinasi Evaluasi Program 2025 serta Pembahasan Rencana Kerja 2026 yang digelar di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah, Cibinong, Selasa (20/1). Pertemuan ini dihadiri langsung oleh jajaran Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI beserta tim teknis lainnya.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa permohonan pendampingan ini merupakan komitmen serius pemerintah daerah untuk membuka lembaran baru yang lebih bersih. Evaluasi satu tahun perjalanan pemerintahan serta respons atas aduan masyarakat menjadi latar belakang kuat di balik langkah kolaboratif ini.
“Kami secara resmi meminta pendampingan KPK terhadap beberapa program strategis. Ini adalah wujud komitmen kami agar setiap kebijakan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rudy.
Beberapa fokus utama yang akan dikawal ketat oleh KPK meliputi sektor pertambangan dan alih fungsi lahan. Selain itu, proyek infrastruktur besar seperti pembebasan lahan jalan khusus angkutan tambang serta pembangunan Jalan Rancabungur–Leuwiliang juga masuk dalam daftar pengawasan. Rudy menambahkan, sinergi ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri dan Polres Bogor demi pengawasan yang komprehensif.
Tren Positif
Apresiasi datang dari Direktur Korsup Wilayah II KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama. Ia mencatat adanya tren positif dalam pengelolaan integritas di Kabupaten Bogor yang mencapai skor 73,8 pada tahun 2025. Menurutnya, angka ini merupakan bukti adanya perbaikan tata kelola di bawah kepemimpinan Rudy Susmanto.
“Kami melihat ada komitmen kuat dari Bupati Bogor untuk perbaikan berkelanjutan. KPK akan memfasilitasi koordinasi lintas instansi. Terutama dalam memperbaiki tata kelola pertambangan agar memberikan manfaat ekonomi yang nyata tanpa mengabaikan aspek lingkungan,” kata Bahtiar.
Melalui supervisi ini, KPK akan melakukan analisis mendalam serta pengawasan langsung untuk memastikan delapan area intervensi tata kelola. Termasuk pengadaan barang dan jasa serta penganggaran, dapat berjalan optimal dan terhindar dari penyimpangan pada tahun anggaran 2026.








