Ayah NS di Sukabumi Merasa Tidak Adil Jika Ibu Tiri Aniaya Anak Sendiri: Siapa yang Bantu?

by -13 views
by
Ayah NS di Sukabumi Merasa Tidak Adil Jika Ibu Tiri Aniaya Anak Sendiri: Siapa yang Bantu?

Penetapan Tersangka dalam Kasus Kematian NS: Kejanggalan yang Diungkap oleh Kuasa Hukum

Kuasa hukum Anwar Satibi, Dedi Setiadi, memberikan respons terkait penetapan tersangka ibu tiri dari NS (13), yaitu TR (47) dalam kasus kematian NS di Jampangkulon, Sukabumi. Ia menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan dan meminta penyidik untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

Dedi menyatakan bahwa penganiayaan terhadap korban kemungkinan tidak dilakukan oleh satu orang. Menurutnya, anak seusia SMP biasanya akan melakukan perlawanan jika mengalami penganiayaan. Oleh karena itu, ia menduga adanya pelaku lain yang turut serta dalam kejadian tersebut.

“Jika anak seumur SMP dianiaya oleh satu orang, pasti dia akan melawan. Apakah ada orang lain yang membantu atau turut serta? Ini mohon dikembangkan oleh penyidik,” ujar Dedi saat memberikan pernyataannya di Jampangkulon.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas di persidangan. Dedi datang atas panggilan hati untuk menjadi kuasa hukum bagi Anwar dan H Isep dalam menangani kasus penganiayaan terhadap NS. Oleh karena itu, ia meminta kejaksaan dan pengadilan untuk merespons perkara tersebut secara serius.

Baca Juga:  Ronaldinho Akhirnya Bebas Setelah 5 Bulan Jadi Tahanan Penjara Paraguay

“Mudah-mudahan apa yang sekarang terjadi, kedepannya saya selaku kuasa hukum, baik nanti perkara ini dilimpahkan maupun disidangkan di pengadilan, kami tetap akan kawal sampai tuntas,” katanya.

Dedi menilai bahwa pasal yang disangkakan oleh penyidik Polres Sukabumi terhadap TR sudah cukup. TR sendiri disangkakan Pasal 80, Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014, Jo UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Saya lihat perkara ini, pasal yang sudah diterapkan oleh penyidik sudah cukup, begitu menurut saya,” jelas Dedi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), terhadap TR diberlakukan dua ayat dalam pasal tersebut, yakni ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 berbunyi kekerasan dengan menyebabkan luka ringan, sedangkan ayat 2 menyebabkan luka berat.

Namun, dalam SPDP tersebut tidak tercantum ayat 3 yang menyebutkan hilangnya nyawa. Dedi menilai bahwa ayat ini bisa dikembangkan atau ditambahkan nantinya oleh kejaksaan.

“Itu nanti bisa dikembangkan, bisa ditambahkan nanti oleh kejaksaan kalau masih ada penambahan pasal bisa nanti dikembangkan, ini kan kepolisian baru menyampaikan ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 76C ya, baru itu kan. Nanti kan ini masih berjalan, mengenai pasal dan lain sebagainya bisa saja nanti di kejaksaan mungkin ada petunjuk dari kejaksaan,” ujar Dedi.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Satpam dan Pekerja yang Curi Besi Tiang Pancang Tol Cijago Depok

Pertanyaan yang Muncul dalam Kasus Ini

Beberapa pertanyaan muncul terkait kasus ini, antara lain:

  • Apakah penganiayaan hanya dilakukan oleh TR atau ada pihak lain yang terlibat?
  • Apakah penyidik telah mempertimbangkan semua kemungkinan dalam kasus ini?
  • Bagaimana proses hukum akan berjalan setelah penyidikan selesai?

Selain itu, banyak pihak menantikan jawaban dari penyidik dan lembaga penegak hukum terkait langkah-langkah yang akan diambil dalam menyelesaikan kasus ini.

Langkah Selanjutnya

Dedi berharap agar kejaksaan dan pengadilan dapat merespons kasus ini secara profesional dan transparan. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan tidak memihak.

Sementara itu, keluarga NS dan pihak terkait tetap menunggu hasil penyidikan dan proses hukum yang akan dijalani oleh TR. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan semua fakta terungkap dengan jelas.

Dedi juga menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap para penegak hukum dapat bekerja dengan profesional dan menjunjung prinsip keadilan.

Kesimpulan

Kasus kematian NS yang menimbulkan banyak pertanyaan dan kejanggalan ini menunjukkan betapa pentingnya proses penyidikan yang mendalam dan transparan. Kuasa hukum Dedi Setiadi berharap agar penyidik dapat mengungkap semua fakta dan menemukan kebenaran di balik peristiwa ini.

Baca Juga:  Perjalanan Kereta Batal Akibat KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, Cek Daftarnya

Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.