Balita 2,5 Tahun Disiksa Pacar Ibu, Bupati Karawang Marah: Proses Hukum Harus Berjalan

by -17 views
Balita 2,5 Tahun Disiksa Pacar Ibu, Bupati Karawang Marah: Proses Hukum Harus Berjalan

Kejadian Mengerikan yang Menimpa Bayi di Karawang

Sebuah kejadian mengerikan terjadi di Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat. Seorang bayi berusia 2,5 tahun dengan inisial NA menjadi korban tindakan kekerasan berat pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Kejadian ini terjadi saat NA sedang berada di dalam kamar hotel.

Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika ibu korban, I (20 tahun), meninggalkan NA di kamar hotel untuk membeli makanan. Selama ibunya pergi, NA ditemani oleh IP (30 tahun), pacar dari ibunya.

Ketika I kembali ke kamar, ia menemukan putranya dalam kondisi sangat mengenaskan. Beberapa bagian tubuh NA tampak penuh luka dan berlumuran darah. Kejadian ini langsung dilaporkan kepada polisi dari Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap IP sebagai terduga pelaku penganiayaan balita tersebut. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa IP diduga melakukan penganiayaan karena emosi yang tersulut akibat NA yang terus menangis.

Baca Juga:  Akhir Pekan Nataru, Pantai Pangandaran Dipadati Pengunjung

“Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka cukup berat. Saat ini korban sudah mendapatkan perawatan medis serta pendampingan,” kata Cep Wildan saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2/2026).

Beberapa saksi telah dimintai keterangan, dan barang bukti juga diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan. IP kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. IP diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tanggapan Bupati Karawang

Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan rasa prihatin atas kasus penganiayaan terhadap balita berusia 2,5 tahun. Aep menjenguk korban yang saat ini menjalani perawatan di RSUD Karawang, Sabtu (14/2/2026), untuk melihat langsung kondisi anak tersebut dan memastikan penanganan medis berjalan baik.

Pelaku penganiayaan berinisial IP (30 tahun), warga Karawang. Berdasarkan keterangan dari kepolisian, korban mengalami luka serius akibat kekerasan fisik, termasuk pada bagian mata dan lidah.

Baca Juga:  TNI Akan Santuni Keluarga yang Tewas Ditembak Anggotanya

Di rumah sakit, Aep berdialog singkat dengan tenaga medis dan keluarga korban terkait kondisi korban serta proses perawatan yang sedang dilakukan. Ia menyatakan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.

“Kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan. Proses hukum harus berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aep.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan memantau penanganan korban dan menyerahkan bantuan kepada keluarga sebagai bentuk kepedulian.

Fakta-Fakta Terkait Kasus

  • Kejadian terjadi di kamar hotel pada pukul 02.00 WIB.
  • Korban adalah bayi berusia 2,5 tahun dengan inisial NA.
  • Pelaku diduga kuat adalah IP (30 tahun), pacar dari ibu korban.
  • Korban mengalami luka berat, termasuk pada bagian mata dan lidah.
  • IP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
  • Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan rasa prihatin dan menegaskan pentingnya proses hukum yang tegas.