Layanan SIM Keliling Polrestro Depok untuk Perpanjangan SIM A dan C
Polrestro Depok kembali menyediakan layanan SIM Keliling yang bertujuan memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Layanan ini hadir di dua lokasi strategis pada hari ini, Kamis, 12 Februari 2026.
Lokasi SIM Keliling Hari Ini
Layanan SIM Keliling beroperasi di dua titik berikut:
1. Sektor Melati GDC, Jalan Boulevard, Grand Depok City.
2. Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah, Bojonggede.
Jam operasional layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Pendaftaran ditutup pada pukul 11.00 WIB, dengan batas maksimal pemohon sebanyak 200 orang.
Layanan dan Biaya
Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka prosedur yang berlaku adalah penerbitan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000,- dan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Pengenaan Bea Masuk dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Syarat Perpanjangan
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, persiapkan dokumen-dokumen berikut:
* KTP Asli dan fotokopi yang masih berlaku (2 lembar).
* SIM Lama Asli dan fotokopinya.
* Hasil Tes Psikologi SIM (biasanya tersedia di lokasi layanan).
* Surat Keterangan Sehat dari dokter.
Jadwal Lengkap SIM Keliling Polrestro Depok Sepekan
Berikut jadwal operasional tetap layanan SIM Keliling untuk seminggu ke depan:
- Senin
- Honda Motor Care, Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas
-
Burger King, Jalan Raya Bojongsari No.8
-
Selasa
- Pos Lalu Lintas Kukusan, Jalan Gotong Royong, Kukusan, Beji
-
Ex Ramayana, Jalan Bogor, Cimanggis
-
Rabu
- Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari No.37
-
Ruko Dian Plaza, Jalan Meruyung Raya, Limo
-
Kamis
- Sektor Melati GDC, Jalan Boulevard, GDC
-
Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah, Bojonggede
-
Jumat
- Cimanggis City Mall, Jalan Raya Cimanggis
-
Podomoro Golf, Jalan Raya Nangka
-
Sabtu
- Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah, Bojonggede
- Margo City, Jalan Raya Margonda No. 358
Pastikan SIM Anda belum kadaluarsa agar dapat memanfaatkan layanan perpanjangan di lokasi SIM Keliling.
Setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya. Mengemudi tanpa SIM dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 UU Lalu Lintas.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih praktis. Pastikan dokumen lengkap, datang tepat waktu, dan selalu utamakan keselamatan berkendara.







