MASJIDRLA, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang dinantikan oleh pekerja saat Lebaran Idulfitri tiba. THR tidak hanya menjadi bentuk apresiasi dari pemberi kerja kepada karyawan, tetapi juga menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam merayakan hari besar tersebut.
Berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya, THR wajib diberikan paling cepat H-7 sebelum Lebaran. Aturan ini berlaku bagi pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan atau sesuai dengan ketentuan perusahaan. Selain itu, pemerintah melarang perusahaan untuk mencicil pembayaran THR kepada karyawan. Perusahaan yang terlambat memberikan THR dapat dikenai sanksi denda sebesar 5% dari total kewajiban mereka kepada pekerja.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa pembayaran THR kepada pekerja di sektor swasta harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Menurutnya, aturan ini sudah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan telah disampaikan kepada Komisi IX DPR RI.
“Regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan harus ditegaskan. THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Siapa pun yang melanggar harus diberikan sanksi,” ujar Irma dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa aturan ini berlaku secara tegas, khususnya untuk sektor swasta. DPR RI juga akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban membayar THR kepada karyawan.
Menurut Irma, toleransi waktu pembayaran THR sudah sangat jelas yakni dua minggu sebelum hari raya. Bahkan, ia menilai bahwa pembayaran THR satu minggu sebelum lebaran pun seharusnya tidak lagi terjadi.
“Kalaupun paling lambat-lambatnya pun satu minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya. Jadi, kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” tambahnya.
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2026
Jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR untuk karyawan swasta biasanya dilakukan H-7 atau seminggu sebelum Lebaran. Namun, berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan, THR harus diberikan paling lambat dua minggu sebelum hari raya.
Jika Idul Fitri 2026 jatuh pada tanggal 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pemberian THR diperkirakan pada 13 Maret 2026 atau 14 Maret 2026. Namun, jika mengacu pada pernyataan Irma Suryani mengenai ketentuan THR dibayarkan dua minggu sebelum lebaran, maka karyawan akan mendapatkan THR pada 6 Maret 2026 atau 7 Maret 2026.
Dengan adanya aturan yang lebih jelas dan ketegasan dari pemerintah, diharapkan semua perusahaan bisa mematuhi ketentuan tersebut agar karyawan merasa nyaman dan tenang dalam menyambut Lebaran. Hal ini juga menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.







