Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Cirebon Selama Ramadan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melakukan penggerebekan terhadap sebuah tempat hiburan malam (THM) yang diduga menyediakan fasilitas karaoke terselubung di Jalan Brigjen Darsono, Kota Cirebon, pada Sabtu (21/2/2026) malam. Penggerebekan ini dilakukan karena dugaan tempat tersebut tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Dari luar bangunan, hanya terpampang tulisan “biliar”, namun di dalamnya petugas menemukan aktivitas yang mengarah pada operasional karaoke serta dugaan transaksi minuman keras. Salah satu ruangan di dalam bangunan menyerupai room karaoke dengan pencahayaan redup dan peralatan seperti sofa hitam memanjang serta meja di tengah ruangan.
Laporan dari warga menjadi dasar tindakan Satpol PP. Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah karena tempat hiburan tersebut masih beroperasi saat Ramadan.
“Berawal dari aduan masyarakat yang menginformasikan bahwa tempat hiburan karaoke masih beroperasi di bulan Ramadan. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan patroli ke lokasi dan benar tempat tersebut beroperasi,” ujarnya.
Dalam video yang dibagikan oleh petugas, terlihat suasana lobi dengan lampu neon biru di area kasir. Beberapa meja biliar tampak di bagian belakang ruangan. Sejumlah petugas berseragam Satpol PP terlihat berkoordinasi dengan pihak pengelola. Petugas kemudian masuk ke salah satu ruangan yang menyerupai room karaoke.
Di dalamnya terdapat sofa hitam memanjang dan meja di tengah ruangan, dengan pencahayaan redup bernuansa ungu kebiruan. Petugas tampak memeriksa area bawah sofa dan sudut ruangan. Meski tidak ada pengunjung saat petugas datang, ditemukan pemandu lagu di salah satu ruangan.
Selain itu, petugas juga mendalami transaksi di meja kasir. Hasilnya, ditemukan adanya catatan transaksi karaoke dan penjualan minuman keras. Meskipun tidak ditemukan minuman keras dalam kondisi berisi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol bekas.
“Di lokasi tidak kami dapati mihol isi, hanya bekas botol mihol sejumlah 19 botol. Selanjutnya kami amankan barang bukti tersebut untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Luthfi.
Atas temuan tersebut, THM itu diduga melakukan dua pelanggaran sekaligus. Pertama, larangan beroperasi selama Ramadan dan kedua penjualan minuman keras. Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri legalitas usaha tersebut. Dari luar bangunan tidak terdapat keterangan adanya fasilitas karaoke.
“Dari luar cuma tulisan biliar saja, tidak ada tulisan karaoke. Kami juga baru memantau media sosialnya, aktivitas karaoke baru terlihat sekitar Oktober kemarin. Maka patut diduga tidak berizin,” ucap Luthfi.
Satpol PP menjadwalkan pemanggilan pengelola pada Senin (23/2/2026) untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk terkait status perizinan. “Senin kita panggil pengelola. Kita lihat hasil pemeriksaan, mulai dari perizinan sampai pelanggarannya. Sanksi bisa berupa penutupan atau pencabutan izin operasi,” jelas dia.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha hiburan di Kota Cirebon agar mematuhi Surat Edaran (SE) selama Ramadan, sekaligus menjaga kondusivitas dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.







