Kemenkum Sulteng Dorong Produk Unggulan Banggai Laut Masuk Pasar Nasional

by -5 views
Kemenkum Sulteng Dorong Produk Unggulan Banggai Laut Masuk Pasar Nasional

Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Kabupaten Banggai Laut

Pada Jumat, 20 Februari 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengadakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk memperkuat pengembangan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah tersebut. Acara yang digelar oleh Bidang Pelayanan KI ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa potensi lokal dapat dimanfaatkan secara optimal.

Diskusi yang berlangsung mencakup beberapa aspek utama, termasuk pemetaan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) seperti upacara adat dan komoditas unggulan daerah, seperti ubi dan kacang. Selain itu, pembahasan juga menyentuh percepatan pendaftaran merek kolektif bagi 66 Koperasi Merah Putih (KMP). Hal ini bertujuan untuk melindungi produk-produk lokal serta meningkatkan daya saing mereka di pasar nasional maupun internasional.

Selain itu, kegiatan ini juga membahas rencana pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk produk unggulan daerah. IG merupakan perlindungan hukum terhadap produk yang memiliki ciri khas tertentu karena lokasi geografisnya. Dengan adanya IG, produk daerah akan lebih mudah dikenali dan dihargai, sehingga memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat setempat.

Baca Juga:  Apakah Perubahan Iklim Memicu Kebakaran Hutan? Ini Jawabannya!

Langkah-Langkah Strategis untuk Pengembangan KI

Kanwil Kemenkum Sulteng tidak hanya fokus pada pendaftaran KI, tetapi juga mendorong pendampingan virtual, fasilitasi komersialisasi melalui event nasional, serta penguatan kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha dan masyarakat dapat memanfaatkan KI sebagai alat strategis dalam membangun ekonomi daerah.

Draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah disiapkan dan direncanakan ditandatangani pada 4 Maret 2026, bersamaan dengan penyerahan sertifikat KIK. Pemerintah Kabupaten Banggai Laut juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual serta pembentukan Agen KI di daerah. Dukungan ini menunjukkan komitmen penuh dari pihak daerah dalam membangun sistem perlindungan KI yang lebih kuat.

Peran Penting Kolaborasi Daerah

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menjelaskan bahwa penguatan KI daerah merupakan strategi penting dalam pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal. Menurutnya, KI bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga bagaimana potensi budaya, komoditas, dan inovasi daerah dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.

Baca Juga:  Warga Cikadu Subang, Rindukan Perbaikan Jalan

“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai Laut. Dengan sinergi yang kuat, percepatan pendaftaran merek kolektif, Indikasi Geografis, serta pembentukan Agen KI dan regulasi daerah akan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan daya saing produk unggulan Banggai Laut,” tambahnya.

Komitmen Lanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Melalui langkah-langkah yang diambil, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan Kekayaan Intelektual yang berdampak langsung pada penguatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya kerja sama yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan potensi lokal dapat terus dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal.

Pengembangan ekosistem KI ini tidak hanya bermanfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga berkontribusi pada pelestarian budaya dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dengan semangat kolaborasi dan komitmen yang tinggi, diharapkan Banggai Laut dapat menjadi contoh dalam pengembangan KI yang berkelanjutan dan berdaya saing.