Layanan Pelataran Tetap Beroperasi Selama Ramadan 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I memastikan bahwa layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran) tetap berjalan normal selama bulan Ramadan 2026. Layanan ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus administrasi tanah pada hari kerja.
Layanan Pelataran tersedia setiap Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Tujuannya adalah untuk melayani masyarakat yang ingin mengurus berbagai keperluan terkait tanah tanpa harus mengganggu aktivitas sehari-hari mereka.
Manager on Duty Kantah Kabupaten Bogor I, Nur Fitriayu, menjelaskan bahwa tidak ada perubahan dalam jadwal operasional layanan tersebut. Meskipun jumlah pemohon mengalami penurunan dibandingkan hari biasa, layanan tetap berjalan seperti biasanya.
“Sebelum Ramadan, pemohon bisa mencapai lebih dari 80 orang. Saat ini, rata-rata kunjungan berkisar di angka 30 pemohon,” ujar Nur Fitriayu dalam rilis yang diterima TribunPalu, Minggu (22/2/2026).
Jenis Layanan yang Disediakan
Kantah Kabupaten Bogor I memprioritaskan tujuh jenis layanan dalam program PELATARAN, yaitu:
- Pengecekan Sertipikat
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
- Hak Tanggungan Elektronik
- Roya (Manual/Elektronik)
- Peralihan Hak
- Pendaftaran SK
- Perubahan HGB/Hak Pakai menjadi Hak Milik
Program ini dirancang agar masyarakat dapat menyelesaikan proses administrasi tanah dengan lebih cepat dan efisien. Hal ini juga memberikan kepastian hukum serta meminimalkan birokrasi yang sering kali menjadi hambatan.
Pengalaman Masyarakat
Efisiensi layanan ini dirasakan langsung oleh Dodi (51), seorang warga yang mengurus peningkatan hak tanahnya. Ia mengapresiasi kecepatan petugas yang membantunya menyelesaikan proses pengambilan sertipikat dalam waktu kurang dari 10 menit.
“Saya mengurus sendiri dari awal hingga akhir dengan biaya hanya Rp50.000. Petugas sangat membantu dan langsung mengarahkan ke loket yang tepat,” ungkap Dodi.
Program Nasional yang Dilaksanakan
Program Pelataran ini merupakan bagian dari inisiatif nasional yang dilaksanakan di 107 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum dan kemudahan birokrasi bagi masyarakat, khususnya di hari libur.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pertanahan tanpa harus menunggu hari kerja. Ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.






