Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Puncak Selama Libur Imlek 2026
Satlantas Polres Bogor menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas di kawasan Puncak selama libur Imlek, 14 hingga 17 Februari 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang biasanya terjadi saat libur nasional dan cuti bersama.
Skema Ganjil Genap Berlaku Penuh
Aturan ganjil genap diberlakukan sepanjang periode libur tersebut. Hal ini berlaku mulai dari hari Sabtu (14/2) hingga Selasa (17/2), termasuk saat cuti bersama. Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Bogor, Iptu Adrian, menjelaskan bahwa mekanisme penyekatan dilakukan dengan memeriksa angka terakhir pelat nomor kendaraan. Mobil dengan pelat tidak sesuai tanggal akan diarahkan untuk putar balik di titik pemeriksaan.
Sistem Satu Arah Situasional
Selain ganjil genap, polisi juga menyiapkan opsi sistem satu arah (one way) di Jalan Raya Puncak. Penerapan sistem ini bersifat situasional, bergantung pada kepadatan arus lalu lintas. “Kami akan melaksanakan antisipasi apabila terjadi kepadatan dengan mengoptimalkan rekayasa one way terlebih dahulu,” jelas Adrian.
Imbauan untuk Wisatawan
Polisi mengimbau masyarakat yang hendak berlibur ke Puncak agar menyesuaikan waktu keberangkatan dengan pelat nomor kendaraan masing-masing serta memantau informasi terbaru rekayasa lalu lintas. “Kami harap masyarakat bisa menyesuaikan waktu keberangkatan dan mengikuti aturan yang ada. Ini demi kelancaran bersama selama libur panjang,” tegas Adrian.
Libur Panjang Imlek dan Awal Ramadhan 2026
Libur panjang segera tiba. Pemerintah menetapkan masa libur untuk anak sekolah, aparatur sipil negara (ASN), serta karyawan badan usaha yang mengikuti kalender kerja resmi. Libur ini terkait perayaan Tahun Baru Imlek 2577 dan awal Ramadhan 2026.
Sesuai kalender pemerintah, pekerja dengan sistem lima hari kerja dan ASN mulai menikmati libur panjang sejak Sabtu (14/2/2026) hingga Selasa (17/2/2026). Sementara pelajar SD, SMP, dan SMA mendapat libur lebih panjang hingga Minggu (22/2/2026).
Libur panjang ini ditetapkan karena adanya cuti bersama Tahun Baru Imlek pada Senin (16/2/2026), dilanjutkan libur nasional Imlek pada Selasa (17/2/2026).
Libur Awal Ramadhan
Selain libur Imlek, pemerintah juga menetapkan libur awal Ramadhan bagi pelajar. Berdasarkan kesepakatan Kemendikdasmen, Kementerian Agama, dan Kemenko PMK, siswa libur pada:
- Rabu, 18 Februari 2026
- Kamis, 19 Februari 2026
- Jumat, 20 Februari 2026
Kegiatan belajar tatap muka kembali dilaksanakan mulai Senin, 23 Februari hingga 16 Maret 2026.
Daftar Libur Nasional 2026
Beberapa tanggal merah yang ditetapkan pemerintah antara lain:
- 1 Januari: Tahun Baru Masehi
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek
- 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 H
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 1 Mei: Hari Buruh
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Desember: Hari Natal
Selain itu, terdapat sejumlah cuti bersama, termasuk Imlek (16 Februari), Nyepi (18 Maret), Idul Fitri (20, 23, 24 Maret), Kenaikan Yesus Kristus (15 Mei), Idul Adha (28 Mei), dan Natal (24 Desember).







