SIM Keliling Bandung Hari Ini 12 Februari 2026

by -5 views
SIM Keliling Bandung Hari Ini 12 Februari 2026

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Hadir di Beberapa Titik

Polrestabes Bandung kembali menyiapkan layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Layanan ini hadir sebagai bentuk kemudahan bagi warga dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi secara langsung.

Hari ini, Kamis (12/2/2026), layanan SIM Keliling beroperasi di dua lokasi utama, yaitu King’s Shopp Centre Jalan Kepatihan dan Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan cepat.

Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Untuk pengajuan pembuatan SIM baru, masyarakat masih diminta untuk datang langsung ke kantor Polrestabes Bandung. Hal ini dilakukan karena proses pembuatan SIM melibatkan beberapa tahapan yang tidak dapat dilakukan secara langsung di layanan keliling.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, terdapat biaya tambahan lainnya seperti asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000. Biaya-biaya ini diberlakukan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga:  Istana siapkan perpres soal ojol, atur soal perlindungan mitra

Persyaratan yang Harus Disiapkan

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Surat Keterangan Sehat
  • Tes Psikologi SIM

Seluruh persyaratan ini harus lengkap agar pengajuan perpanjangan SIM dapat diproses dengan lancar. Proses perpanjangan SIM juga mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan yang Berlaku

Aturan mengenai penggunaan SIM yang sah dan tata cara perpanjangan telah diatur dalam UU tersebut. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, aturan ini diatur dalam Pasal 281. Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya memiliki SIM yang sah dan berlaku.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling, masyarakat di Kota Bandung kini memiliki kesempatan yang lebih besar untuk menjaga kelengkapan dokumen berkendara mereka. Layanan ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.