Bekasi Libatkan Warga Cegah Pelanggaran Keimigrasian

by -
Bekasi Libatkan Warga Cegah Pelanggaran Keimigrasian



JABARMEDIA.CO.ID, BEKASI — Kantor Imigrasi Bekasi mengimplementasikan program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) sebagai upaya memperkuat pengawasan sekaligus mendekatkan layanan ke masyarakat di Kota dan Kabupaten Bekasi. Program ini didasarkan pada kebijakan nasional dalam bidang keimigrasian.

Program DBI dan PIMPASA merujuk pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-12.GR.03.05 Tahun 2025 serta Surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI.4-GR.04.02-817 tertanggal 29 Juli 2025 yang menjadi pedoman pelaksanaan kedua program tersebut.

Tujuh desa dan kelurahan ditetapkan sebagai lokasi Desa Binaan Imigrasi 2026, yaitu:

  • Sindangjaya
  • Mekarmukti
  • Teluk Pucung
  • Harapan Jaya
  • Kaliabang Tengah
  • Mustika Jaya
  • Ciketing Udik

Penetapan lokasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan keimigrasian, termasuk mobilitas Pekerja Migran Indonesia, keberadaan tenaga kerja asing, serta potensi tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Melalui PIMPASA, petugas imigrasi melakukan pembinaan, sosialisasi, dan edukasi langsung kepada masyarakat. Kegiatan ini juga mencakup penguatan koordinasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk mendukung deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.

Baca Juga:  Laksa Palembang Kuah Santan: Kelezatan Sumatera Selatan Yang Menggugah Selera

Pendekatan ini bertujuan membangun kesadaran hukum sekaligus mencegah praktik pekerja migran nonprosedural. Selain itu, keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat pengawasan di tingkat lokal.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas program, pihak Kantor Imigrasi Bekasi berkomitmen untuk terus melibatkan masyarakat dalam upaya menjaga ketertiban keimigrasian. Pendekatan partisipatif ini dinilai lebih efektif dibandingkan pendekatan administratif tradisional.

Beberapa kegiatan utama yang dilakukan dalam program DBI dan PIMPASA antara lain:

  • Sosialisasi tentang hak dan kewajiban warga negara dalam hal keimigrasian
  • Edukasi tentang prosedur pengurusan dokumen keimigrasian
  • Pelatihan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi tanda-tanda kejahatan keimigrasian
  • Penguatan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat setempat

Selain itu, program ini juga menunjukkan pergeseran dalam strategi pengawasan keimigrasian dari yang sebelumnya bersifat administratif menjadi lebih partisipatif. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, diharapkan bisa tercipta lingkungan yang lebih aman dan terkendali di wilayah dengan mobilitas tinggi seperti Bekasi.

Ke depan, penguatan peran komunitas akan menjadi fokus utama dalam menjaga ketertiban keimigrasian. Hal ini tidak hanya membantu pemerintah dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga memberdayakan masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka sendiri.

Baca Juga:  Menteri Pendidikan Afganistan Lolos dari Serangan Bom