Pemprov Jabar Meliburkan Angkot di Sukabumi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali mengambil kebijakan untuk meliburkan angkot di wilayah Sukabumi. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya mengurangi kemacetan lalu lintas selama masa arus balik mudik. Kebijakan ini berlaku khusus untuk trayek Parungkuda – Cibadak.
Dedi Mulyadi menyampaikan informasi tersebut melalui unggahan di Instagram pada Minggu (22/3/2026). Ia menjelaskan bahwa sopir angkot yang terkena kebijakan ini akan mendapatkan bantuan kompensasi selama 3 hari. Bantuan uang kompensasi ini diberikan untuk mengganti pendapatan yang hilang akibat libur.
Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2026, 24 Maret 2026, dan 29 Maret 2026. Setiap hari, para sopir akan menerima uang sebesar Rp 200.000. Total uang kompensasi yang bisa diterima oleh sopir angkot adalah Rp 600.000.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama masa arus balik. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pemborosan, tetapi justru membantu menghemat konsumsi BBM karena mengurangi kemacetan. Dengan arus lancar, penggunaan BBM tidak akan terbuang percuma.
Keputusan ini juga memberi kesempatan bagi para sopir angkot untuk istirahat dan menjaga kesehatan mereka. Selain itu, kebijakan ini juga membuat perjalanan lebih efisien dan nyaman bagi para penumpang.
Pengalaman Sebelumnya di Cianjur dan Bogor
Sebelum kebijakan di Sukabumi, Gubernur Dedi Mulyadi juga meliburkan ratusan sopir angkot di wilayah Puncak Bogor dan Cianjur selama masa Lebaran 2026. Namun, durasi liburnya berbeda dengan di Sukabumi. Di Puncak Bogor dan Cianjur, angkot diliburkan selama 5 hari.
Kebijakan ini diambil untuk mengurangi kemacetan parah yang sering terjadi di jalur Cianjur-Bogor selama mudik dan libur lebaran. Para sopir angkot yang terkena kebijakan ini mendapat uang kompensasi sebesar Rp 200.000 per hari. Total uang kompensasi yang diterima oleh setiap armada mencapai Rp 1 juta selama 5 hari.
Tanggal-tanggal kebijakan ini berlaku adalah 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026. Dedi Mulyadi melakukan penyerahan uang kompensasi kepada para sopir angkot di Cianjur pada Selasa (17/3/2026). Penyerahan uang kompensasi ini didampingi oleh beberapa pejabat pemerintah daerah.
Trayek yang Terdampak
Ada sejumlah trayek angkot yang terdampak kebijakan ini. Di Cianjur, terdapat 9 trayek yang diliburkan, antara lain:
- Trayek Cipanas – Mariwati
- Trayek Cipanas – Puncak
- Trayek Cipanas – Beunying
- Trayek Cipanas – Rarahan
- Trayek Cipanas – Ciherang
- Trayek Cipanas – Pasirkampung
- Trayek Cipanas – Loji
- Trayek Cipanas – Pasirhuni
Sementara di Puncak Bogor, terdapat 3 trayek angkot yang diliburkan, yaitu:
- Angkot jurusan Cisarua
- Angkot jurusan Gadog
- Angkot jurusan Puncak
Para sopir angkot ini berkomitmen untuk tidak menarik penumpang pada tanggal yang telah ditentukan. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengurangi potensi kemacetan lalu lintas di jalur wisata Puncak.
Harapan dan Imbauan
Dedi Mulyadi mengimbau para sopir angkot untuk mematuhi aturan dan menerapkan komitmen yang telah ditetapkan. Ia juga meminta agar uang kompensasi digunakan untuk kepentingan keluarga, seperti untuk anak dan istri di rumah. Ia melarang keras penggunaan uang kompensasi untuk hal-hal negatif.
Selain itu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan bagi sopir angkot yang melanggar kesepakatan. Ia juga mengimbau para pemilik kendaraan untuk tetap taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ (asuransi kecelakaan).
Program ini disambut baik oleh para sopir angkot dengan antusias. Mereka berharap setelah masa libur usai, muatan penumpang akan kembali ramai.







