Hingga Lebaran, Disnaker Indramayu Belum Terima Pengaduan THR dan BHR

by -13 views
Hingga Lebaran, Disnaker Indramayu Belum Terima Pengaduan THR dan BHR

Pengaduan THR dan BHR di Kabupaten Indramayu Masih Belum Diterima

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu tampaknya belum menerima laporan terkait pengaduan tunjangan hari raya (THR) maupun bonus hari raya (BHR). Hal ini disampaikan oleh Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Indramayu, Lutfi Alharomain. Menurutnya, posko pengaduan THR dan BHR yang dibuka sejak awal Maret 2026 hingga Lebaran kali ini masih dalam kondisi kosong dari laporan.

Posko tersebut akan tetap beroperasi hingga akhir bulan ini sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Gubernur Jawa Barat menjadi dasar pengoperasian posko ini. Lutfi mengatakan bahwa para pekerja yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan dapat melaporkannya ke posko yang berada di Kantor Disnaker Indramayu.

Selain itu, selama momen libur Lebaran, pengaduan THR dan BHR tetap bisa dilakukan secara daring. Para pekerja dapat menghubungi nomor telepon 082119311181 atau mengakses laman http://poskothr.kemnaker.co.id. Pelayanan secara langsung (luring) di posko pengaduan akan kembali dibuka mulai pekan depan, yaitu pada Rabu (25/3/2026).

Baca Juga:  Tempat Penginapan Batu Karas Pangandaran, Ini Rekomendasinya!

Lutfi menjelaskan bahwa THR merupakan hak bagi pekerja, sedangkan BHR adalah hak bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan pada perusahaan berbasis aplikasi di wilayah Kabupaten Indramayu. Jika ditemukan adanya perusahaan yang tidak memberikan THR dan BHR sesuai aturan, maka akan ditindak oleh Wasnaker (Pengawas Ketenagakerjaan), bahkan berpotensi dikenakan sanksi berat.

Disnaker Kabupaten Indramayu juga telah menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Indramayu terkait kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan maksimal H-7 Lebaran. Selain itu, sejak H-14 Lebaran, Disnaker juga mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR kepada mitra pengemudi atau kurirnya.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial menegaskan bahwa pihaknya berharap seluruh perusahaan, termasuk perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi, memberikan hak pekerja sesuai instruksi yang telah diberikan.

Tindakan yang Dilakukan Disnaker

Beberapa langkah telah diambil oleh Disnaker Kabupaten Indramayu untuk memastikan pemenuhan hak pekerja. Berikut beberapa tindakan yang dilakukan:

Penyosialisasi Surat Edaran Bupati Indramayu terkait kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawan.

Pengimbauan kepada perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR kepada mitra pengemudi atau kurirnya.

Pembukaan posko pengaduan THR dan BHR yang akan terus beroperasi hingga akhir bulan.

Pelayanan pengaduan secara daring yang tersedia melalui nomor telepon dan laman resmi.

Baca Juga:  Jangan Pernah Simpan Ponsel di Bagasi Motor, Bisa Kebakaran

Keberlanjutan Posko Pengaduan

Posko pengaduan THR dan BHR akan tetap beroperasi hingga akhir bulan ini. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Disnaker dalam memastikan hak pekerja tetap terpenuhi. Meskipun saat ini belum ada laporan yang masuk, pihak Disnaker tetap siap menerima pengaduan dari para pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi.

Harapan Disnaker

Lutfi Alharomain berharap agar seluruh perusahaan, termasuk perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi, dapat mematuhi instruksi yang telah diberikan. Dengan demikian, hak pekerja seperti THR dan BHR dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Disnaker Kabupaten Indramayu akan terus memantau pelaksanaan instruksi tersebut dan siap menindaklanjuti jika ditemukan adanya pelanggaran. Dengan begitu, para pekerja dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugasnya.