JABARMEDIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan korupsi tambang di PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlokasi di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dugaan korupsi terjadi pada periode 2016 hingga 2025. Penyidik menetapkan status tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penetapan ini. “Tim penyidik telah menetapkan tersangka ST,” ujarnya pada Sabtu (28/3/2026), dini hari. Penetapan ini menandai langkah serius Kejagung dalam memberantas praktik korupsi tambang yang merugikan negara.
Investigasi Mendalam dan Penggeledahan
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menambahkan rincian proses penyidikan. “Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa wilayah,” katanya. Penggeledahan dilakukan di empat provinsi. Wilayah tersebut meliputi Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Syarief menjelaskan bahwa proses penggeledahan masih terus berlangsung. “Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” jelasnya. Ini menunjukkan keseriusan tim penyidik. Mereka terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat kasus korupsi tambang ini.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Dalam konstruksi perkara, Samin Tan adalah beneficiary owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Perusahaan tersebut merupakan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) telah dicabut pada tahun 2017.
Namun, setelah pencabutan izin tersebut, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) diduga tetap melakukan aktivitas penambangan. Mereka juga diduga menjual hasil tambang secara tidak sah hingga tahun 2025. “Izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut pada 2017. Namun, setelah pencabutan izin tersebut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga 2025,” jelas Syarief.
Melalui PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan perusahaan afiliasinya, Samin Tan diduga melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan batu bara. Mereka menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. “Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan,” ujarnya.
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain itu, ada dugaan kerugian perekonomian negara. Terkait besaran kerugian, Syarief menyebutkan masih dalam proses penghitungan. Proses ini dilakukan oleh tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional. Mereka mengedepankan prinsip kehati-hatian. Selain itu, asas praduga tidak bersalah juga dijunjung tinggi. “Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP,” ungkap Syarief.
Penyidik masih terus mendalami perkara ini. Tujuannya untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menuntaskan kasus korupsi tambang secara menyeluruh.









