KPK Dapat Bunga dari MAKI, Ini Isinya

by -9 views
KPK Dapat Bunga dari MAKI, Ini Isinya

Penahanan Tersangka Korupsi Kuota Haji Diubah, Masyarakat Antikorupsi Beri Respons

KPK menerima kiriman spanduk dan karangan bunga dari organisasi masyarakat antikorupsi yang berisi kritik terhadap proses penegakan hukum. Spanduk dan karangan bunga tersebut dikirimkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) setelah KPK mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tindakan MAKI dianggap sebagai bentuk ekspresi publik yang positif. Ia menekankan bahwa KPK selalu terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kami melihat ini sebagai bentuk perhatian, harapan, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum oleh lembaga antirasuah,” ujar Budi Prasetyo. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam menjaga integritas dan akuntabilitas KPK.

KPK menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi. Selain berperan aktif dalam pencegahan dan penindakan, masyarakat juga memiliki fungsi penting sebagai pengawas atau watchdog yang memastikan proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Observatorium Bosscha Siap Amati Gerhana Bulan Total

Perkembangan Kasus Korupsi Kuota Haji

Pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih, serta mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga orang yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Yaqut mengajukan permohonan praperadilan pada 10 Februari 2026, yang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sedangkan Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Pengambilan Tahanan Rumah dan Perubahan Status

Pada 11 Maret 2026, Majelis Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kemudian, pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Saat berjalan ke mobil tahanan, Gus Alex menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut.

Baca Juga:  Profil Syahrul Trisna: Kiper dengan Rasa Striker, Datang Borneo FC Jadi Ancaman Nadeo Argawinata

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu, dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan rutan KPK.