Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Akan Dilaksanakan di 9 Desa Kabupaten Bandung
Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) akan segera dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung pada pertengahan bulan April 2026. Sebanyak 9 desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa akan melaksanakan proses pemilihan ini.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan bahwa 9 desa tersebut menjalankan PAW lantaran kursi jabatan untuk kepala desanya kosong. Ia menekankan pentingnya keadilan dan fair play dalam pelaksanaan pemilihan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Panitia harus berlaku adil dan fair play, sehingga tidak ada yang dirugikan bagi bakal calon maupun calon nantinya,” ujar Dadang usai menghadiri Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Desa PAW di Rumah Dinas Bupati, Soreang, Senin (30/3/2026).
Keamanan selama proses pemilihan menjadi perhatian utama. Seluruh tahapan mulai dari persiapan hingga pelaporan harus berjalan kondusif. Informasi terkait pemilihan juga harus disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat desa, mulai dari papan pengumuman hingga penyampaian informasi ke tingkat RW dan RT.
“Informasi harus disebarluaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui siapa saja calon pemimpin mereka. Tak boleh ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Proses Pengisian Jabatan Kepala Desa Kosong
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Supardian, menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat 13 desa dari 9 kecamatan yang tidak memiliki kepala desa. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan, seperti pengunduran diri kepala desa yang mengikuti pemilihan legislatif atau meninggal dunia.
“Kekosongan jabatan kepala desa kemudian diisi oleh penjabat kepala desa dari unsur PNS yang bersifat sementara, sampai dengan terpilihnya kepala desa definitif hasil PAW,” kata Supardian.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa hanya 9 desa yang akan mengikuti pemilihan kepala desa PAW. Sementara itu, 1 desa sedang dalam musyawarah desa dan sisanya tidak akan melaksanakan PAW.
Anggaran dan Persiapan Pemilihan
Prinsipnya, PAW dilaksanakan oleh panitia pemilihan di tingkat desa dengan anggaran bersumber dari APBdes. Namun sebagai dukungan, telah dialokasikan anggaran dari APBD Kabupaten Bandung tahun 2026 berupa bantuan keuangan khusus sebesar Rp25 juta per desa.
Berikut adalah daftar desa di Kabupaten Bandung yang kursi kepala desanya kosong:
- Desa Cangkuang Kulon/ Kecamatan Dayeuhkolot (Musdes: 8 April 2026).
- Desa Nagrak/ Kecamatan Cangkuang (Musdes: 12 April 2025).
- Desa Cikuya/ Kecamatan Cicalengka (Musdes: 18 April 2026).
- Desa Margahayu Selatan/ Kecamatan Margahayu (Musdes: 18 April 2026).
- Desa Margaasih/ Kecamatan Margaasih (Musdes: 18 April 2026).
- Desa Waluya/ Kecamatan Cicalengka (Musdes: 22 April 2026).
- Desa Solokanjeruk/ Kecamatan Solokanjeruk (Musdes: 25 April 2026).
- Desa Sukarame/ Kecamatan Pacet (Musdes: 25 April 2026).
- Desa Rancakasumba/ Kecamatan Solokanjeruk (Musdes: 26 April 2026).
- Desa Lebakmuncang/ Kecamatan Ciwidey (Musdes: Belum Pasti).
- Desa Rahayu/ Kecamatan Margaasih (Mubes: Tidak Ada).
- Desa Banjaran/ Kecamatan Banjaran (Mubes: Tidak Ada).
- Desa Sindangpanon/ Kecamatan Banjaran (Mubes: Tidak Ada).







