Kritik terhadap Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut
Pengalihan status tahanan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah menimbulkan berbagai pertanyaan dan kritik dari kalangan aktivis hukum. Peristiwa ini dianggap sebagai bentuk perlakuan istimewa yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum.
Nikmatnya Menjadi Koruptor di Indonesia
Sebagai alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, penulis menyampaikan bahwa koruptor di Indonesia justru mendapat berbagai fasilitas setelah mengeruk uang negara. Keuntungan yang diperoleh oleh para pelaku korupsi sangat besar, bahkan bisa membuat keluarga mereka kaya raya hingga tujuh keturunan. Meskipun perbuatan mereka terbongkar, mereka tidak perlu terlalu khawatir karena mekanisme hukum telah menyiapkan berbagai kemudahan seperti remisi dan pembebasan bersyarat.
Pengalihan Penahanan Gus Yaqut
KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Gus Yaqut dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026). Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 Ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. Meskipun demikian, pengalihan penahanan ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan KPK tetap melakukan pengawasan melekat serta pengamanan kepada Gus Yaqut.
Kritik terhadap Perlakuan Diskriminatif
Keputusan KPK menuai banyak kritik dari para pegiat dan aktivis hukum karena dianggap sebagai perlakuan diskriminatif dan menciderai rasa keadilan publik. Prinsip equality before the law (persamaan dimuka hukum) yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dilanggar demi seorang mantan pejabat. Hal ini dapat merusak muruah penegakan hukum.
Tradisi KPK dalam Penahanan
Sejak berdirinya KPK, status tahanan rumah merupakan hak istimewa yang jarang bahkan tidak pernah diberikan kepada para koruptor. Tradisi KPK sejak era kepemimpinan pertama adalah penahanan rutan (rumah tahanan) untuk efektivitas penyidikan, mencegah penghilangan barang bukti, dan menghindari tersangka melarikan diri. Dari jejak kinerja awal KPK, mayoritas tersangka kasus korupsi mantan pejabat eksekutif, legislatif, dan yudikatif hingga mantan ketua umum partai, pernah mencicipi pengapnya sel Rutan Guntur, Rutan K4, atau C1.
Perbandingan dengan Kasus Lukas Enembe
Bandingkan perlakuan KPK dalam kasus ini dengan penanganan permohonan keluarga mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Saat itu keluarga Lukas meminta agar penahanan dilakukan di luar rutan karena alasan kesehatan, namun tidak dikabulkan. Yang sakit-sakitan saja tidak dikabulkan, ini Gus Yaqut yang kelihatannya sehat justru diberikan pengalihan status tahanan rumah.
Implikasi dan Potensi Intervensi
Pengalihan status tahanan rumah Gus Yaqut bisa berimplikasi pada potensi intervensi dalam penanganan kasus. Apalagi, Gus Yaqut telah kalah dalam praperadilan terkait status tersangkanya di KPK. Yaqut saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disebut merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Pertanyaan terhadap Keputusan KPK
Kita patut menyoal keputusan KPK memberikan pengalihan status tahanan rutan KPK menjadi tahanan rumah kepada Gus Yaqut, apakah hal tersebut murni penegakan hukum, akses kekuasaan, atau ada intervensi dari kekuasaan tertentu? Terlalu berbaik hati kepada tersangka kasus korupsi akan menyebabkan demoralisasi penegak hukum. Publik pun bisa melihat bahwa kebijakan KPK terlalu memanjakan pelaku korupsi.
Transparansi dan Mekanisme Pengawasan
Meskipun secara hukum pemberian status tahanan rumah kepada Gus Yaqut berdasarkan ketentuan KUHAP, namun bagaimana halnya dengan transparansi, batas waktu, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan? Alasan “permintaan keluarga”, seharusnya tidak dapat digunakan untuk memberikan pengalihan status tahanan rumah Gus Yaqut.
Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa
PBB melalui Resolusi Nomor 58/4 Tahun 2003 menyatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan berat dan dunia internasional wajib memeranginya. Pemberian status tahanan rumah Gus Yaqut tidak sejalan dengan amanat yang tercantum dalam TAP MPR Nomor 11 tahun 1998 dan TAP MPR Nomor 2 tahun 2001 yang mensyaratkan pemberantasan korupsi harus tegas dan tuntas.
Inconsistensi KPK dalam Agenda Pemberantasan Korupsi
Pemberian satus tahanan rumah kepada Gus Yaqut menunjukkan inkonsistensi KPK dalam agenda pemberantasan korupsi. Indepedensi KPK akan runtuh ketika ada yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui hak atau kebijakan istimewa. Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi bukan hanya oleh KPK tetapi juga Presiden Prabowo Subianto.
Konsistensi KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Konsistensi KPK terhadap kebijakan dan jalan politik dalam pemberantasan korupsi senantiasa dipertanyakan. Dengan pemberian status tahanan rumah kepada Gus Yaqut, sudah tentu rakyat sangat kecewa atas sikap, komitmen, dan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Perspektif Ahmad Syafii Maarif
Ahmad Syafii Maarif mengatakan, korupsi adalah sumber segala bencana dan kejahatan (the root of all evils). Koruptor bahkan relatif lebih berbahaya dibanding teroris. Uang triliunan rupiah yang dijarah seorang koruptor, misalnya, adalah biaya hidup mati puluhan juta penduduk miskin Indonesia. Dalam konteks itu, koruptor adalah the real terrorists.
Tindakan yang Harus Dilakukan
Jika masih punya keinginan politik untuk memberantas korupsi, bukan sekadar retorika politik, maka:
- Pertama, pimpinan KPK harus tampil ke publik secara terbuka, jujur, utuh, dan penuh tanggungjawab memberikan penjelasan soal pengalihan status tahanan rumah Gus Yaqut.
- Dewan Pengawas (Dewas) KPK perlu bertindak dengan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan itu sudah sesuai dengan prosedur hukum dan kode etik.
- Kedua, KPK harus berani memperketat dan evaluasi kebijakan pengalihan status tahanan rutan KPK menjadi tahanan rumah dan menghilangkan “perlakuan khusus” terhadap para tahanan di KPK.
- Ketiga, jika memang tidak ada alasan yang benar-benar urgensi dan dapat dipertanggungjawabkan etika dan hukum, status tahanan rumah sebaiknya dibatalkan. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan atau kepentingan di luar prinsip keadilan.







