Menjaga Jejak Peradaban: Bandung Dukung Pengakuan Cagar Budaya TPU Cikadut

by -7 views
by
Menjaga Jejak Peradaban: Bandung Dukung Pengakuan Cagar Budaya TPU Cikadut

Pemkot Bandung Dukung Inisiatif Masyarakat dalam Pelestarian Monumen TPU Cikadut

Pemerintah Kota Bandung memberikan apresiasi terhadap inisiatif masyarakat dalam melakukan pemugaran Monumen TPU Cikadut. Langkah ini dianggap sebagai bentuk sinergi positif antara warga dan pemerintah dalam merawat memori kolektif serta identitas kota. Monumen yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi ini menjadi salah satu objek yang diperhatikan oleh berbagai pihak.

Peresmian pemugaran dilakukan pada Minggu, 29 Maret 2026, dengan hadirnya Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Ia menegaskan bahwa kehadiran pemerintah bertujuan untuk memastikan proses pelestarian berjalan sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, kawasan tersebut masih berstatus sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB), namun sudah mendapatkan perlindungan penuh sesuai Undang-Undang Cagar Budaya.

“Ini menjadi kesempatan yang baik untuk menyamakan persepsi. Apa yang dilakukan masyarakat ini adalah inisiatif yang positif, dan pemerintah hadir untuk mendukung serta memastikan semuanya sesuai regulasi,” ujar Muhammad Farhan.

Ia menjelaskan bahwa meskipun masih berstatus ODCB, proses kajian ilmiah diperlukan agar kawasan ini dapat diakui sebagai cagar budaya resmi. Proses ini tidak bisa hanya berdasarkan asumsi, melainkan memerlukan data dan bukti yang jelas.

Baca Juga:  SBY Dinilai Intervensi KPK -Jangan Bawa-bawa Hukum ke Ranah Politik

Untuk mempercepat proses pengakuan resmi, Pemkot Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) akan memfasilitasi kajian yang mencakup beberapa tahapan penting, seperti:

  • Pengumpulan dokumentasi sejarah.
  • Wawancara dengan tokoh dan ahli terkait.
  • Penelusuran nilai historis secara mendalam.

Selain aspek sejarah, Muhammad Farhan juga menyoroti pentingnya kelengkapan administrasi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk monumen yang telah dibangun. Ia menginstruksikan agar proses pembangunan tetap berjalan seiring dengan pemenuhan legalitas.

Dengan luas lahan mencapai 56 hektare, wali kota memastikan bahwa kawasan tersebut akan tetap dijaga sesuai peruntukannya. Ia menegaskan dua hal krusial dalam pengelolaan kawasan ini:

  • Tidak Ada Pembangunan Komersial: Lokasi dan akses tidak memungkinkan untuk fungsi komersial, dan izin tidak akan dikeluarkan.
  • Perlindungan Makam: Isu pemindahan makam ditepis dengan tegas. Relokasi hanya bisa terjadi jika ada izin wali kota dan persetujuan ahli waris.

Ketua Panitia Pemugaran, Oting Hambali, melalui perwakilannya menjelaskan bahwa TPU Cikadut telah ada sejak akhir abad ke-19. Dengan usia lebih dari 100 tahun, lokasi ini menjadi saksi bisu berbagai peristiwa sejarah besar.

Baca Juga:  Glenn Bersyukur Persib Tak Terkalahkan

Pemugaran ini bukan sekadar urusan fisik, melainkan upaya menumbuhkan kesadaran bahwa merawat makam adalah bagian dari menghargai peradaban dan leluhur. Ke depannya, kawasan ini diharapkan mampu berkembang menjadi destinasi wisata berbasis sejarah dan budaya yang tertata rapi.

Dengan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah, Monumen TPU Cikadut kini selangkah lebih dekat untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai warisan budaya yang membanggakan bagi warga Bandung. Proses ini merupakan langkah penting dalam menjaga keberlanjutan sejarah dan budaya kota.

Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.