Pemblokiran Wikimedia Commons oleh Kementerian Komunikasi dan Digital
Pada hari Rabu (25/3/2026), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi memblokir akses ke situs web Wikimedia Commons. Informasi ini disampaikan melalui pengumuman yang beredar di laman Wikipedia dan dikonfirmasi oleh akun X Wikipedia bahasa Indonesia, @idwiki. Dalam unggahannya, mereka menyatakan bahwa “Per tanggal 25 Maret 2026, situs web Wikimedia Commons telah diblokir oleh pihak Kemkomdigi.”
Wikimedia Commons merupakan platform yang digunakan untuk menyimpan berbagai jenis berkas bebas seperti foto dan video yang digunakan di Wikipedia dan proyek-proyek Wikimedia lainnya. Situs ini menjadi infrastruktur penting bagi Wikipedia dan proyek turunannya, khususnya dalam menyediakan konten visual berlisensi bebas. Selain digunakan oleh editor, platform ini juga diakses oleh publik untuk mencari, mengunggah, dan mengunduh berbagai berkas multimedia.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari Kementerian Komunikasi dan Digital terkait alasan pemblokiran tersebut. Sementara itu, pihak Wikipedia Indonesia menyatakan akan memberikan pembaruan informasi seiring perkembangan situasi.
Pembatasan Akses Mulai 25 Februari 2026
Sebelum pemblokiran total terjadi, Kementerian Komdigi telah melakukan pembatasan terbatas terhadap fitur login pada subdomain auth.wikimedia.org sejak 25 Februari 2026. Pembatasan ini dilakukan karena Wikimedia Foundation belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kementerian Komdigi sebelumnya menyatakan bahwa akses layanan Wikimedia yang sempat dibatasi akan dinormalisasi kembali setelah proses pendaftaran Wikimedia sebagai PSE Lingkup Privat selesai diverifikasi. Namun, hingga saat ini, tidak ada tanda-tanda bahwa proses tersebut telah selesai.
Status Non-Profit Tidak Menjadi Pengecualian
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pemerintah mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun oleh Wikimedia terkait komitmennya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran platform digital di Indonesia.
“Kami mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun oleh Wikimedia serta komitmennya untuk menindaklanjuti proses pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat, dan normalisasi akses layanan terdampak akan dilakukan setelah proses pendaftaran terverifikasi,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Alexander menjelaskan bahwa status non-profit tidak menjadi pengecualian dalam hak tanggung jawab memberikan pelindungan data pribadi Warga Negara Indonesia. Ia juga menyatakan sangat menghargai kontribusi Wikimedia dalam menyediakan pengetahuan bagi masyarakat.
Perkembangan Terkini
Meski pihak Wikimedia telah menyatakan komitmen untuk mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat, sampai saat ini belum ada informasi resmi tentang apakah proses pendaftaran tersebut telah selesai atau masih dalam proses. Kementerian Komunikasi dan Digital tetap menegaskan bahwa semua platform digital, termasuk yang bersifat non-profit, harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
Dengan adanya pemblokiran ini, banyak pengguna dan penggemar Wikipedia merasa khawatir terhadap akses informasi yang selama ini tersedia secara gratis dan bebas. Mereka berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan cara yang transparan dan sesuai dengan prinsip kebebasan informasi.









