Pemkab Bogor Mudahkan Warga Bayar Pajak, Beri Insentif Hingga 2026

by -8 views
by
Pemkab Bogor Mudahkan Warga Bayar Pajak, Beri Insentif Hingga 2026

JABARMEDIAPemkab Bogor, melalui Bappenda Kabupaten Bogor, secara aktif menghadirkan berbagai kemudahan layanan dan program insentif pajak. Langkah ini bertujuan mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan Kabupaten Bogor. Program insentif tersebut berlaku hingga 31 Maret 2026. Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, dalam Podcast Sora Bogor Diskominfo, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

Adi Mulyadi menegaskan peran krusial Bappenda sebagai pengelola pendapatan daerah. Instansi ini berfokus pada pajak daerah sebagai salah satu sumber utama PAD. Sumber pendapatan ini sangat vital untuk membiayai berbagai program pembangunan Kabupaten Bogor.

“Bappenda adalah instansi yang memang khusus untuk melakukan pengelolaan pendapatan daerah, dan kami berfokus pada pajak daerah sebagai salah satu sumber utama,” ujar Adi.

Inovasi Layanan Pembayaran Pajak

Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Bappenda Kabupaten Bogor terus berinovasi dengan mengoptimalkan sistem berbasis digital. Saat ini, masyarakat telah diberikan kemudahan dengan tersedianya 18 kanal pembayaran. Kanal-kanal ini mencakup minimarket, marketplace, hingga dompet digital. Ini memungkinkan pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan efisien.

Baca Juga:  Pemkab Bogor Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas dan Rapat Kerja 50 Persen

“Sekarang masyarakat bisa bayar pajak dari rumah, bahkan sambil beraktivitas. Ke depan, kami targetkan channel pembayaran ini bertambah menjadi 22,” kata Adi.

Selain layanan digital, Bappenda Kabupaten Bogor juga menyediakan layanan jemput bola. Layanan ini menggunakan mobil keliling yang menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa, bekerja sama dengan RT dan RW setempat.

Berbagai Program Insentif Pajak untuk Masyarakat

Di sisi lain, pemerintah daerah juga memberikan beragam insentif pajak untuk meringankan beban masyarakat. Salah satunya adalah pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak perorangan dengan nilai di bawah Rp100 ribu.

“Untuk PBB di bawah seratus ribu itu digratiskan, tapi masyarakat tetap mendapatkan SPPT sebagai dokumen administrasi,” jelasnya.

Selain itu, terdapat diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun 2026 yang berlaku hingga 31 Maret. Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, diberikan pula pengurangan pokok pajak sebesar 30 persen untuk tahun 2021–2025 dan 40 persen untuk tahun 2012–2020, sekaligus penghapusan denda.

Baca Juga:  Rudy Susmanto: Anggaran Daerah Harus Pro-Rakyat

“Bahkan, tunggakan lama dari tahun 1994 hingga 2011 dapat dihapuskan hingga 100 persen dengan syarat seluruh tunggakan setelahnya telah dilunasi. Maka segeralah manfaatkan program insentif tersebut hingga 31 Maret 2026,” tandas Adi.

Adi menegaskan bahwa berbagai kemudahan dan insentif pajak ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah. Komitmen ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Partisipasi aktif ini sangat penting bagi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Bogor.

Pajak Akan Kembali ke Masyarakat

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan yang dapat dirasakan langsung.

“Pajak itu bukan hanya kewajiban, tapi investasi. Apa yang dibayarkan hari ini akan kembali kepada masyarakat, baik dalam bentuk infrastruktur jalan, pendidikan, maupun layanan kesehatan,” tegasnya.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur yang memadai, peningkatan fasilitas pendidikan, hingga program kesehatan seperti Universal Health Coverage (UHC) 100 persen adalah bukti nyata. Ini menunjukkan pemanfaatan pajak secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih baik.

Baca Juga:  Di Sumedang, BPJS Hanya Bayar sampai Pemulasaraan Jenazah

Ia pun mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor untuk tidak menunda kewajiban perpajakan mereka. Adi juga mengajak agar masyarakat memanfaatkan berbagai program relaksasi dan insentif pajak yang telah disediakan.

“Jangan biarkan ada piutang pajak yang menumpuk. Manfaatkan program keringanan yang ada, karena pajak adalah bahan bakar pembangunan dan bagian dari kontribusi kita untuk masa depan Kabupaten Bogor,” pungkasnya.

Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.