Pekanbaru, Riau – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewajibkan seluruh restoran dan rumah makan yang beroperasi di siang hari selama Ramadan 1447 H untuk mengurus izin operasional khusus. Kebijakan ini dikeluarkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Yuliarso, menyampaikan informasi tersebut saat memimpin pengawasan bersama petugas gabungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru ke sejumlah pusat perbelanjaan. Ia menegaskan bahwa semua restoran dan warung makan harus memiliki izin dari pemerintah kota.
“Kami juga memberikan edukasi. Semua restoran, warung makan, wajib mengurus izin ke Pemko. Kami bersama DPMPTSP yang membimbing pelaku usaha yang ingin mengurus izin melalui website-nya,” ujar Yuliarso.
Selama sidak tersebut, petugas melakukan pengawasan terhadap satu per satu tenant restoran di Mall SKA dan Mall Living World Pekanbaru. Di Mall SKA, ditemukan satu tenant yang belum memiliki izin operasional khusus. Petugas langsung memberikan peringatan agar segera mengurus izin tersebut.
“Ada 1 tenant tadi yang kami dapati belum memiliki izin operasional saat Ramadan dari pemerintah kota. Tadi kami peringatkan langsung untuk membuat izinnya,” ucap Yuliarso.
Di Mall Living World, mayoritas tenant telah memenuhi ketentuan. Yuliarso menyatakan bahwa pengawasan akan terus dilakukan selama Ramadan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap SE Wali Kota Pekanbaru.
Pengelola Living World, Doni, menyambut baik kebijakan tersebut dan menilai proses pengurusan izin sangat mudah karena dapat diakses melalui website dalam hitungan menit. Dari sekitar 30 tenant yang beroperasi di mal tersebut, seluruhnya telah memiliki izin operasional khusus.
“Kami mendukung kebijakan Wali Kota Pekanbaru dengan meminta tenant yang ada di sini untuk mendaftarkan usaha mereka agar mendapatkan izin. Tiap hari kami selalu memantau tenant untuk memasang spanduk dan tirai,” tambah Doni.
Proses Pengurusan Izin Operasional
Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengurus izin operasional:
- Pelaku usaha dapat mengakses situs resmi DPMPTSP Pekanbaru.
- Mengisi formulir pendaftaran secara online.
- Melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti surat keterangan domisili dan rencana usaha.
- Menunggu persetujuan dari pihak berwenang.
- Setelah mendapatkan izin, pelaku usaha wajib memasang spanduk atau tirai sebagai tanda bahwa usaha mereka sudah sah.
Peran Petugas Gabungan
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan DPMPTSP Pekanbaru melakukan beberapa hal selama pengawasan:
- Melakukan inspeksi mendadak ke berbagai pusat perbelanjaan.
- Memeriksa apakah tenant memiliki izin operasional khusus.
- Memberikan edukasi kepada pemilik usaha tentang pentingnya izin.
- Memberikan peringatan bagi yang belum memiliki izin.
- Memastikan bahwa seluruh pelaku usaha patuh terhadap aturan yang berlaku.
Tanggapan dari Pengelola Mal
Pengelola mall seperti Living World juga turut serta dalam menjaga kepatuhan para tenant. Mereka melakukan monitoring rutin dan memastikan bahwa setiap tenant mematuhi aturan yang diberlakukan oleh pemerintah kota.
Kesimpulan
Kebijakan pemerintah kota Pekanbaru dalam mewajibkan restoran dan rumah makan mengurus izin operasional khusus selama Ramadan bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk pengawasan terhadap pelaku usaha agar tidak melakukan penyalahgunaan hak dan kewajiban mereka. Dengan adanya pengawasan yang intensif dan dukungan dari pengelola mall, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat lebih sadar akan pentingnya izin operasional.







