Pemkot Bogor Siapkan Aturan Teknis WFH untuk ASN dan Sektor Pendidikan
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sedang menyiapkan aturan teknis mengenai pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lingkup pendidikan. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat dalam upaya penghematan energi, khususnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Wali Kota Bogor Dedie Rachim menjelaskan bahwa skema yang sedang dipersiapkan adalah pemberlakuan satu hari WFH dalam satu minggu. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 April 2026, namun masih dalam tahap penyelarasan regulasi.
“Targetnya pelaksanaan WFH adalah satu hari dulu dalam satu minggu. Kami masih melakukan finalisasi dan menyelaraskan dengan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 800.1 Tahun 2025,” ujar Dedie Rachim, Rabu (24/3/2026).
Pelayanan Publik Tetap Berjalan, Tidak Semua SKPD Bisa WFH
Dedie menegaskan bahwa kebijakan ini tidak diberlakukan secara merata untuk seluruh instansi. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diminta siaga di kantor untuk memastikan pelayanan administrasi warga tidak terganggu.
Beberapa SKPD yang tetap beroperasi normal antara lain kelurahan, kebinamargaan, hingga penyedia layanan kesehatan. “Untuk SKPD yang memang tidak mungkin WFH karena harus melayani langsung, tetap melaksanakan kegiatan seperti biasa,” tegasnya.
Status WFH untuk Institusi Pendidikan Masih Menunggu Instruksi Pusat
Terkait pelaksanaan WFH bagi siswa dan pelajar, Dedie menyatakan bahwa masih menunggu instruksi lebih lanjut. Prioritas utama saat ini adalah mematangkan revisi Kepwal agar aturan teknis bagi ASN bisa segera diterbitkan sebelum April.
“Arahan pemerintah pusat kan mulai bulan April, ya, 1 April, dan kita masih ada waktu beberapa hari sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa kita rumuskan,” tambahnya.
Fokus pada Efisiensi Operasional Kantor
Dedie menambahkan bahwa topik terkait WFH telah dibahas secara detail, termasuk mengenai efisiensi penggunaan perangkat kerja dan fasilitas kantor. Jika WFH diberlakukan, maka penghematan harus terlihat secara nyata.
“Apabila WFH dilakukan secara penuh, maka penggunaan listrik, air, hingga kendaraan dinas di kantor harus dibatasi. Hal ini akan kami rumuskan dalam 1–2 hari ke depan,” tutupnya.
Langkah yang Diambil Pemkot Bogor Sejalan dengan Kabar dari Pemerintah Pusat
Langkah yang diambil oleh Pemkot Bogor ini sejalan dengan kabar dari pemerintah pusat. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan WFH akan berlaku untuk ASN maupun karyawan swasta sebagai upaya efisiensi pasca-Lebaran.
“ASN maupun imbauan untuk (perusahaan) swasta. Tetapi yang tidak (work from home) adalah pelayanan publik. Work from home akan didetailkan, tapi sesudah Lebaran kita akan lakukan,” ucap Airlangga di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sabtu (21/3/2026).









