Pemkot Cimahi Serahkan Laporan Keuangan 2025, Targetkan WTP Kembali

by -5 views
Pemkot Cimahi Serahkan Laporan Keuangan 2025, Targetkan WTP Kembali

Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cimahi ke BPK

Pemerintah Kota Cimahi resmi menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, pada Senin (30/3/2026), di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan tersebut merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan tanggung jawabnya sesuai amanah masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap anggaran yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, tepat guna, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Setiap anggaran yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, tepat guna, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ngatiyana juga menyampaikan bahwa proses penyusunan laporan keuangan telah didukung oleh sistem pengendalian intern yang memadai. Sistem ini bertujuan untuk meminimalisir risiko penyimpangan dan memastikan keandalan informasi keuangan yang disampaikan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, menjelaskan bahwa penyerahan laporan keuangan unaudited ini merupakan tahapan awal dalam proses audit oleh BPK. Menurutnya, laporan keuangan pemerintah daerah diserahkan sebagai bagian dari proses evaluasi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

Baca Juga:  3.000 Warga Ogan Ilir Terkena ISPA akibat Kabut Asap

“Ia berharap hasil pemeriksaan tahun ini kembali memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). ‘Kita berdoa mudah-mudahan Kota Cimahi tahun ini mendapatkan kembali WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),’ ujarnya.”

Pemkot Cimahi menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Kolaborasi ini mencakup penyediaan data dan informasi secara cepat, akurat, dan akuntabel selama proses pemeriksaan berlangsung.

Proses Penyusunan Laporan Keuangan

Proses penyusunan laporan keuangan melibatkan berbagai tahapan yang harus dilalui agar dapat memenuhi standar pemeriksaan. Berikut adalah beberapa langkah utama dalam penyusunan laporan keuangan:

  • Pengumpulan Data: Seluruh data keuangan yang diperlukan dikumpulkan dari berbagai instansi dan unit kerja di lingkungan Pemkot Cimahi.
  • Pemeriksaan Internal: Sebelum diserahkan ke BPK, laporan keuangan melalui pemeriksaan internal untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data.
  • Penyusunan Dokumen: Setelah data diverifikasi, dokumen laporan keuangan disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Penyerahan ke BPK: Setelah selesai, laporan keuangan diserahkan ke BPK sebagai bagian dari proses audit.

Kesiapan Pemkot Cimahi

Pemkot Cimahi menunjukkan kesiapan penuh dalam menghadapi proses pemeriksaan oleh BPK. Hal ini mencakup:

  • Koordinasi dengan Tim Pemeriksa: Pemkot akan bekerja sama erat dengan tim pemeriksa untuk memastikan semua kebutuhan data terpenuhi.
  • Ketersediaan Informasi: Data dan informasi yang dibutuhkan akan disediakan secara cepat dan akurat.
  • Dukungan Sistem Informasi: Sistem informasi keuangan yang ada akan digunakan untuk memfasilitasi proses pemeriksaan.
Baca Juga:  10 Nama Bayi Cantik Untuk Si Kecil Perempuan Anda: Inspirasi Dan Makna Mendalam

Harapan Masa Depan

Adhitia Yudisthira berharap hasil pemeriksaan tahun ini dapat kembali memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat ini menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan Pemkot Cimahi telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.