Pengamat pasar smartphone, Aryo Meidianto, menilai bahwa relaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk asal Amerika Serikat seperti Apple bisa berdampak signifikan terhadap persaingan di pasar Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam kompetisi antara merek-merek global.
Sebelumnya, pasar smartphone Indonesia memiliki struktur yang lebih teratur karena semua pemain wajib memenuhi ambang batas TKDN. Aturan ini mendorong produsen global untuk membangun fasilitas perakitan, menggandeng pemasok lokal, serta melakukan investasi dalam riset dan inovasi di Indonesia. Namun, jika aturan TKDN direlaksasi, maka akan muncul dua kelas pemain: merek asal AS yang bebas dari aturan tersebut dan merek non-AS yang tetap terikat pada aturan TKDN.
Aryo menjelaskan bahwa hal ini akan mengubah total peta persaingan di pasar. “Kondisi ini akan membuat pertarungan menjadi tidak seimbang,” ujarnya. Mereka seperti Samsung, Oppo, Xiaomi, dan vivo yang telah membangun pabrik dan ekosistem lokal tiba-tiba harus bersaing dengan Apple yang mendapat “jalur cepat”.
Dari sisi biaya, Apple bisa mengalokasikan dana yang sebelumnya digunakan untuk investasi pabrik atau sertifikasi ke komponen lain atau efisiensi harga. Hal ini bisa membuat harga iPhone lebih kompetitif. Meski demikian, Aryo menegaskan bahwa penurunan harga tidak berarti produk akan menjadi murah secara signifikan. “Apple memiliki ruang gerak yang lebih besar untuk bermain di harga promo atau mempertahankan margin lebih tinggi, sementara kompetitor harus gigit jari karena struktur biaya mereka sudah pasti lebih berat,” tambahnya.
Menurut Aryo, Apple adalah pihak yang paling diuntungkan dari perjanjian dagang Indonesia-AS. Selama ini, Apple kesulitan memenuhi TKDN melalui skema riset dan inovasi. Dengan aturan yang lebih longgar, distribusi produk, termasuk model terbaru, dapat dilakukan tanpa hambatan administratif yang memakan waktu.
Selain Apple, Google juga dinilai berpotensi mendapat momentum. Produk Pixel selama ini sulit masuk secara resmi ke Indonesia karena kendala regulasi. Jika pembebasan TKDN berlaku, Google berpeluang memasarkan lini Pixel secara langsung dan menyasar segmen pengguna Android murni.
Di sisi lain, vendor non-AS yang telah membangun ekosistem produksi dalam negeri dinilai menjadi pihak paling terdampak. Mereka telah menanamkan modal dalam pembangunan pabrik perakitan serta menggandeng industri komponen lokal, sehingga struktur biaya operasional relatif lebih kompleks.
Dari sisi preferensi konsumen, Aryo memperkirakan perubahan paling terasa akan terjadi di segmen flagship. Pasar kelas atas selama ini didominasi merek asal Korea dan Tiongkok. Dengan ketersediaan produk yang lebih cepat dan potensi harga yang lebih stabil, iPhone diprediksi semakin agresif merebut pasar premium. Di saat yang sama, masuknya Google Pixel secara resmi akan menambah opsi baru bagi penggemar Android murni yang mengutamakan pembaruan perangkat lunak cepat.
Tekanan diperkirakan akan dirasakan terutama pada lini premium seperti seri Galaxy S dan perangkat lipat dari Samsung. “Persaingan di segmen atas akan jauh lebih sengit lagi,” tegas Aryo.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa TKDN tidak dihapus atau dibebaskan khusus bagi produk asal Amerika Serikat. Penjelasan ini diberikan untuk menjawab isu adanya relaksasi aturan TKDN bagi produk impor.
Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa kebijakan TKDN tetap berlaku sebagaimana ketentuan yang ada saat ini, khususnya untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah,” kata Haryo dalam keterangan tertulis.
Artinya, ketentuan TKDN terkait dengan proyek atau belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar. Hal ini diberlakukan sebagai langkah mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia. Penjelasan tersebut juga menegaskan bahwa ruang lingkup TKDN memang sejak awal difokuskan pada proyek dan belanja pemerintah. Dengan demikian, kebijakan ini menjadi instrumen afirmatif untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dalam proyek-proyek yang dibiayai APBN maupun APBD.







