Kasus pencurian mobil yang terjadi di wilayah Polsek Cimanggung, Sumedang, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Mobil Honda Brio dengan nomor polisi D-1413-VZD yang diparkir di garasi rumah dalam kondisi terkunci diketahui hilang tanpa jejak. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata pelaku adalah seseorang yang tidak terduga, yaitu anak dari pemilik mobil tersebut.
Awal Kejadian
Kejadian ini bermula dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian dari korban, seorang guru bernama Tina Sudiani. Ia mengaku kehilangan mobil Honda Brio tahun 2018 berwarna merah dengan plat nomor D-1413-VZD. Saat itu, mobil tersebut diparkir di garasi rumah dan dalam keadaan terkunci. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh petugas untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
“Korban melaporkan kehilangan satu unit mobil Honda Brio tahun 2018 warna merah dengan nomor polisi D-1413-VZD yang sebelumnya diparkir di garasi rumah dalam keadaan terkunci,” demikian keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram @kasihumaspolsekcimanggung pada Kamis (26/3).
Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan mobil tersebut di Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung. Pada pukul 02.30 WIB, hari yang sama, pelaku beserta mobilnya berhasil diamankan oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku adalah anak kandung dari korban sendiri.
“Pelaku yang diamankan diketahui merupakan anak kandung dari korban sendiri,” tulis unggahan tersebut.
Kerugian dan Tindakan Hukum
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar sekitar Rp110 juta. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolsek Cimanggung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Imbauan dari Kapolsek
Kapolsek Cimanggung, Kompol Aan Supriatna, memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada dalam menjaga barang-barang miliknya. Meskipun situasi berada dalam lingkungan keluarga sendiri, masyarakat diminta untuk tidak lengah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta menjaga keamanan barang berharga, sekalipun di lingkungan keluarga sendiri,” tegasnya.
Fakta Penting
Beberapa hal penting yang perlu diketahui dari kasus ini antara lain:
- Identitas pelaku: Pelaku berinisial DFI (21) dan merupakan anak kandung dari korban.
- Waktu kejadian: Mobil hilang saat diparkir di garasi rumah dalam keadaan terkunci.
- Lokasi penangkapan: Mobil ditemukan di Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.
- Kerugian materiil: Korban mengalami kerugian sebesar Rp110 juta.
- Tindakan hukum: Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tetap menjaga keamanan barang berharga, terlepas dari hubungan dekat atau kepercayaan yang ada.








